Jakarta,hariandialog.co.id.-“Memang setiap warga memiliki hak dan dijamin undang-undang untuk melaporkan terjadinya dugaan korupsi yang benar-benar diketahuinya. Karena warga memiliki peran dan fungsi dalam pengawasan masyarakat (wasmas). Namun warga yang melaporkan terjadinya dugaan korupsi bukan mengada-ada ada bertujuan politis belaka tanpa ada bukti kuat.”
Demikian dikatakan Doktor Kandidat Padot Naibaho SH.MH dalam menjawab Dialog, Senin (17/3/2025) ketika dimintai pendapatnya terkait dilaporkannya kepada KPK, mengenai dugaan korupsi yang dikatakan dilakukan JAM Pidsus Dr Febri Adriansyah.
Justru laporan dugaan korupsi itu diarahkan kepada JAM Pidsus saat di tengah-tengah JAM Pidsus itu gencar dalam menangani/mengusut kasus-kasus korusi kelas kakap “Big Fish”. “Hal ini-lah yang mengundang tanda tanya besar, apakah laporan itu benar adanya atau hal itu dilakukan dengan tujuan ‘politis’ dari mereka-mereka yang tidak mau diusut kasus korupsinya, yang memainkan berbagai cara dan melalui orang,” kata Padot.
Kasus-kasus Korupsi Kakap yang Ditangani JAM Pidsus
Perlu diketahui sejak Dr Febri Adriansyah menjabat sebagai JAM Pidsus, memang sejumlah kasus korupsi kakap berhasil dibongkar dan para pelakunya dijadikan sebagai tersangka, hingga diadili. Diantanya,kasus Korupsi PT Jiwasraya, PT ASABRI, Korupsi PT Duta Palma Group dan anak perusahaannya, kasus korupsi di PT Garuda Indonesia Airways, dan Kasus korupsi tata niaga komoditas timah, serta kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga.
Terkait dengan gencar dan ‘beraninya’ Febri Ardiansyah dengan jajaran Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan JAM Pidsus dalam menangani kasu-kasus dugan korupsi yang merugikan negara dengan nilai kerugian fantastis, menurut Padot, bahwa hal itu sangat mengangkat citra Kejaksaan, dan juga mengangkat pamor dari JAM Pidsus itu sendiri. “Hal ini juga tidak menutup kemungkinan adanya ‘pesaing’ yang ‘berhasrat’ untuk menduduki posi Jaksa Agung selepas ST Burhanuddin,melakukan cara ‘politis’untuk menjatuhkan.
Tidak Menutup Kemungkinan adanya Perang Bintang
Terkait mengenai laporan atas dugaan korupsi yang dikatakan dilakukan JAM Pidsus, bisa saja merupakan cara pembusukan, dan terjadi “perang Bintang!’ Hal itu tidak menutup kemungkinan.
Dikatakan Padot, hal itu sulit untuk dipungkiri. “Perlu diketahui, bahwa mereka yang memiliki ambisi menggebu untuk calon pengganti Jaksa Agung selepas ST Burhanuddin, maka dia melakukan peningkatan citra dan performanya dengan cara apapun. Selain itu juga melakukan cara-cara politis dengan menggunakan orang lain untuk membusukan pesaing (atau calon kuat lainnya).
“Saya terlalu percaya bahwa perang bintang di Kejaksan Agung untuk bisa menduki Jaksa Agung itu pasti ada dan sedang terjadi, meskipun sebenarnya bahwa untuk menetapkan siapa Jaksa Agung itu merupakan hak prerogative Presiden. Namun menghilangkan dan membusukan nama baik pesaing harus dilakukan dulu, dan meningkat performa sendiri terus dilakukan dengan berbagai aksi dan kegiatan yang mungkin diluar tugas pokok dan fungsinya,” tukas Padot.
Tudingan terhadap JAM Pidsus Clear
Sementara itu, Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwandi menjawab salah satu wartawan, Senin (17/3/2025) yang mengkonfirmasi terkait dengan laporan dugaan kasus korupsi yang dialamatkan kepada JAM Pidsus? Menurut Ketua Komjak RI ini terhadap proses pelaporan itu, kami juga pernah mengkonfirmasi kepada Pak Jampidsus bahwa clear tidak ada.
Di sisi lain, Komjak juga telah mengklarifikasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tuduhan yang diajukan kepada Febrie tersebut. “Tim Kejaksaan Agung sudah kami konfirmasi dan tidak ada masalah. Clear,” tegasnya.
Pujiyono mengatakan, bahwa pelaporan tersebut hanyalah reaksi pro dan kontra terhadap Febrie yang memimpin pemberantasan korupsi. Menurutnya, penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejagung seharusnya didukung semua pihak.
Pada Senin (10/3/2025), Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK oleh koalisi sipil masyarakat antikorupsi yang terdiri atas Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi.
Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya, yakni terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Kejagung RI. (**/Het)