Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Indah P selaku Penuntut Umum meminta agar majelis hakim
yang memeriksa dan mengadili terdakwa David Martin agar dihukum 15
tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 1 miliar subsidair 6
bulan kurungan.
Menurut jaksa Idah Puspitasari, terdakwa DAVID MARTIN telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana
Penggelapan dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang”
sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal
374 KUHPidana dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana
dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Terdakwa David Martin warga JI. KH. Zainal Arifin/13 B,
RT. 02/01, Kec. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat atau
Perumahan Foresta Cluster Albera Blok D 11, No. 9, Kel. Pagedangan,
Kec. Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang ditahan sejak 10 Mei 2026
telah merugikan PT Maju Mapan YIC sebesar Rp.27.701.452.329,4
Terdakwa David Martin yang menjadi pegawai PT Maju Mapan
YIC yang bergerak pada restaurant merek Ramen Ya, menjabat sebagai
head finance accounting tax dengan gaji perbulan Rp.50 juta.
Karena jabatannya, terdakwa atas jabatannya menguasai
beberapa rekening yang diberikan kepadanya atas jabatannya. Dan
kesempatan itu dipergunakan mengambil uang Perusahaan dan ditransfer
ke rekeningnya pribadinya di Bank BCA ke rekening atas nama Dessyana,
Linggawati, Onggo Susilo dan Liana, ada juga pembelian pribadi di
Tokopedia dan langsung mentransfer kepada penjual.
Awal terungkapnya karena gaji Yansen tidak dibayarkan dan
akhirnya Gabriela Noviyanto selaku Internal Audit PT Maju Mapan YIC
melakukan pemeriksaan dan diketahui uang Perusahaan sebesar Rp.27,7
miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan, (tob)
