
Tersangka P pegawai Bank Raya Indonesia Ciputat, sebelum di titipkan ke Rutan.
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui Kasi Pidana Khusus menahan tersangka berinitial P terkait
dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pencairan Dana Tabungan/Deposito
dari PT. Bank Raya Indonesia Tbk, Kantor Cabang Ciputat, Jakarta
Selatan. Penahanan setelah tim penyidik memeriksa 16 orang saksi
terkait kasus tersebut.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui Kasi Intel Reza Prasetyo Handono, urutan untuk penetapan
tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin- 158A/M.1.14/Fd.2/02/2023 tanggal
17 Februari 2023 Jo. Nomor : Prin-
05/M.1.14/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023 ; Surat Penetapan Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-
03/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 atas nama tersangka P.
Reza menjelaskan sedikit kronologis kasusnya berawal
tahun 2019 s/d 2022 diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam
pencairan Dana Tabungan/Deposito dari PT. Bank Raya Indonesia Tbk,
Kantor Cabang Ciputat.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan dan pengumpulan
data / dokumen diperoleh fakta bahwa terhadap Pencairan Dana
Tabungan/Deposito dari PT. Bank Raya Indonesia Tbk, Kantor Cabang
Ciputat terdapat adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan yang
dilakukan oleh
tersangka P selaku Funding Officer (FO) di PT. Bank Raya Indonesia
Tbk, KCP Ciputat.
Tersangka P sengaja menerbitkan 5 sertipikat Deposito
yang palsu dengan nilai Rp.3 miliar. Kepada nasabah diserahkan
sertipikat Deposito yang palsu sedangkan yang aslinya dikuasai dan
dicarikan ke Bank BRI KCU Agro,Jakarta, tanpa adanya surat kuasa dari
deposan/nasabah.
Tersangka sebut Reza memalsukan tandatangan para nasabah.
Kejari Jakarta Selatan mengancam tersangka dengan
dakwaan di Primair melanggar
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan
Undang-Undang Nomor
20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana
dan sedangkan di dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (tob).
