Jakarta,hariandialog.co.id.-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari 6 jaksa senior di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mulai mempelajari berkas pemeriksaan tersangka Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Senin (18/12/2023).
Keenam Jaksa tersebut merupakan jaksa yang ditunjuk sesuai dengan P-16 untuk menerima dan menelaah berkas Firli Bahuri, dan yang nantinya bakal menyidangkan mantan Ketua KPK tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut sumber terpercaya di kejati DKI Jakarta, dalam menjawab Dialog, Senin (18/12/2023) tim Jaksa yang ditunjuk untuk menelah dan mempelajari berkas pemeriksaan Firli Bahuri sudah mulai menelaah berkas guna mengetahui apakah sudah lengkap baik itu syarat formil dan materilnya. “Jadi masih dipelajari itu berkas,” kata sumber tersebut seraya minta namanya tidak ditulis.
Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Jumat (15/12/2023) telah menerima pelimpahan tahap I berkas Firli Bahuri dari Tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Dimana Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, korupsi (gratifikasi-red) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020-2022 yang dilakukan KPK.
Atas perbautan tersangka Firli bahuri tersebut, dia kenai sangkaan seperti diatur Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
Perlu diketahui seperti diterangkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada media, Tim penyidik selama proses penyidikan perkara aquo telah memeriksa 104 orang saksi. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi ahli.
“Ahli Hukum Pidana 4 orang, Ahli Hukum Acara 2 orang, Ahli/Pakar Mikro Ekspresi 1 orang, Ahli Digital Forensik 1 orang, Ahli Multimedia 1 orang, Ahli Kriminologi 1 orang dan Ahli Psikologi Forensik 1 orang,” ujar Ade Safri. (Het)
