Tangsel, hariandialog.co.id.- Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meraih
piagam penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama 2025 dari
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
Republik Indonesia. Kategori Utama ini salah satu yang tertinggi
menunjukkan bahwa daerah tersebut telah mencapai tingkat pemenuhan hak
dan perlindungan anak yang signifikan.
“Alhamdulillah tahun ini Tangerang Selatan bisa
mendapatkan penghargaan kategori utama merupakan salah satu yang
tertinggi se-Nasional,” kata Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan
yang mewakili Wali Kota Benyamin Davnie, usai menerima penghargaan
yang diserahkan langsung oleh Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta,
Jumat, 8 Agustus 2025.
Penilaian KLA mencakup sejumlah kluster, di antaranya hak
sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif,
kesehatan dasar, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan
budaya, hingga perlindungan khusus bagi anak. Pemerintah Kota Tangsel,
lanjut Pilar, melalui berbagai pemangku kepentingan yang dimotori
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk, dan KB (DP3AP2KB), gencar melakukan perlindungan dan
advokasi terhadap korban kekerasan serta pelecehan anak.
Pemkot Tangsel juga membangun ruang publik dan sarana
bermain serta belajar yang nyaman, aman, dan menyenangkan, serta
langkah-langkah lainnya dalam memperjuangkan kebutuhan tumbuh kembang
anak. “Terima kasih atas penghargaan ini, piagam ini bukanlah akhir
dari perjuangan Pemkot Tangsel dalam memajukan kesejahteraan anak.
Tetapi ini merupakan cambukan bagi kami untuk membuat langkah program
yang lebih nyata dan baik lagi ke depannya,” kata dia.
Penghargaan ini merupakan kenaikan peringkat yang sebelumnya
di Kategori Nindya. “Kami terus berkomitmen untuk melaksanakan
berbagai program aksi dalam menjadikan Tangsel kota yang ramah
terhadap anak.”
Menteri PPPA, Arifah Fauzi menuturkan penghargaan
Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan
kesungguhan para kepala daerah beserta jajarannya dalam menciptakan
lingkungan yang aman bagi anak.
“Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan negara untuk
memenuhi seluruh hak anak, memberikan perlindungan, serta menghargai
pandangan mereka, sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak yang
telah diratifikasi melalui berbagai peraturan perundang-undangan,”
ujar Arifah.
Menurut Arifah, mewujudkan KLA bukanlah tugas yang mudah
tanpa adanya komitmen kuat dari pimpinan daerah, dukungan kebijakan,
serta program terpadu yang berfokus pada pemenuhan hak dan
perlindungan khusus anak., tulis tempo (abira-01)
