Jakarta, hariandialog.co.id.– Hakim di salah satu Pengadilan Negeri
Jawa Timur (Jatim) berinisial HGU, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak
dengan hormat alias dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). HGU
dipecat karena terbukti menerima suap saat masih menjabat sebagai
hakim di Pengadilan Negeri Tarakan.
Hakim HGU mengakui menerima suap guna memenangkan
Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait salah satu
perkara yang pernah ditangani di PN Tarakan. Atas perbuatannya, HGU
dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
(KEPPH). “Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat
serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa terlapor dijatuhi sanksi
berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Anggota KY
selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito
melalui keterangan resminya, Selasa (30-08-2022).
Pemecatan terhadap HGU diputus lewat sidang MKH yang digelar
di Gedung MA, Jakarta, hari ini. MKH dipimpin Joko Sasmito dengan enam
orang anggota dari MA dan KY. Sebagai perwakilan MA, hadir hakim agung
Dwiyarso, Jupriyadi dan Abdul Manan. Sedangkan dari KY, diwakili Sukma
Violetta, Siti Nurdjanah dan Amzulian Rifa’i.
Berdasarkan keterangan resmi dari Komisi Yudisial (KY),
Hakim HGU menawarkan diri untuk membantu mengurus perkara PK tersebut
hingga tuntas. HGU juga menjanjikan kemenangan bagi pelapor perkara
tersebut dengan meminta sejumlah biaya operasional.
Namun nyatanya, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan
tersebut diputus dengan amar ditolak. Hal berbeda justru disampaikan
Hakim HGU kepada pelapor. Hakim HGU menginformasikan kepada pelapor
bahwa permohonan PK diterima.
Pelapor sempat mempertanyakan kepada Hakim HGU soal adanya
dua amar putusan yang berbeda. Alhasil, pelapor melaporkan Hakim HGU
ke Komisi Yudisial (KY).
Hakim HGU mengakui memang telah menerima sejumlah uang dan
berinteraksi dengan advokat, sehingga terbukti melanggar KEPPH. Dalam
forum pembelaan diri ini, Hakim HGU menghadirkan dua saksi, yaitu
istri serta saudara angkat terlapor.
Dalam kesempatan itu, HGU menyampaikan pembelaannya secara
lisan dengan mengungkap pengakuan, penyesalan dan permohonan maaf.
Hakim HGU menangis dan juga berusaha meyakinkan majelis bahwa tidak
akan mengulangi kesalahan yang sama.
Hakim HGU juga memohon untuk meringankan sanksi pemberhentian
sebagaimana menjadi amar putusan pada sidang pleno KY Nomor
0069/L/KY/IV/2021. Namun, MKH tetap menjatuhkan sanksi pemberhentian
tidak dengan hormat terhadap HGU.
Forum MKH sepakat memutus hakim HGU terbukti melanggar
Angka 1 Butir 2.2, Angka 2 Butir 2.1 ayat (1), Angka 2 Butir 2.2 ayat
(1), Angka 5 Butir 1.3., Angka 5 Butir 1.4., Angka 7 Butir 7.2 ayat
(1), Angka 7 Butir 7.3.1 Surat Keputusan Bersama MA dan KY
No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim dengan sanksi berat berupa pemberhentian
tidak dengan hormat. (tob).
