Bandung, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat
memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri
terkait dugaan tindak pidana korupsi tanah ruislagh atau tukar guling
barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang.
Barang tersebut yakni berupa tanah seluas 4.935 m2 dengan
tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087 m2 yang terletak di 5 lokasi
di Kabupaten Karwang.
Acep Jamhuri diperiksa Kejati Jabar berdasarkan Surat
Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Jabar dengan nomor
Prit-2230/M.2/Fd.1/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
Kejati Jabar memeriksa Acep Jamhuri terjadwal pada Selasa,
20 Februari 2024 pada pukul 09.00 WIB. Melibatkan Sejumlah Pejabat di
Karawang
Sebelumnya diberitakan, Komite Penyelamat Aset Karawang
(Kepak) melaporkan dugaan korusi tukar guling aset milik Pemkab
Karawang pada Kejati Jabar pada Selasa, 19 September 2023. Fachry
Suari Pamungkas selaku koordinator Komite Penyelamat Aset Karawang
(Kepak) mengatakan pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan
dari masyarakat dengan didukung dokumen-dokumen yang valid. Dugaan
korupsi tersebut melibatkan sejumlah pejabat di Karawang dan pihak
swasta tulis viva.
“Hari ini kami laporkan, belakangan ini cukup menarik di
medsos dan beberapa rekan-rekan suport dokumen data terkait ruslah.
Kami duga terjadi praktik upaya ada kemungkinan dugaan tindak pidana
korupsi dan pencucian uang sehingga kami mengajukan laporan pengaduan
ke kejati,” ucap Fachry Suari di Kejati Jabar pada Selasa, 19
September 2023. (lumsim)
