Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Komisaris BUMN, Dadan Tri
Yudianto, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus
suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan kini resmi
ditahan KPK.
Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jakarta Selatan,
Selasa (06-06-2023), Dadan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul
20.48 WIB. Dia langsung dibawa ke ruang konferensi pers. Dadan telah
mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangannya pun telah
diborgol.
Dadan Tri Yudianto sebelumnya pernah menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (25/4). Namun, saat itu KPK
belum melakukan penahanan kepada tersngka Dadan.
Dadan Tri Yudianto diduga menerima aliran dana Rp 11
miliar dari pengusaha Heryanto Tanaka. Uang itu sebagai suap dalam
rangka menyuap Hakim Agung.
Sebagaimana dikutip dari detikJabar, Kamis (25/5), bukti tersebut
diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan
terdakwa PNS Mahkamah Agung (MA) Rendhy Novarisza dan hakim Prasetyo
Nugroho.
Dalam sidang itu, Tanaka tetap bersikukuh uang yang
diberikan kepada Dadan Tri untuk keperluan bisnis skincare. Tapi
akhirnya, JPU membongkar dalih tersebut melalui barang bukti foto
mutasi rekening dari bawahan Tanaka, Sutikna yang ditransfer kepada
Dadan. “Di BAP, saksi (Heryanto Tanaka) menjelaskan bahwa fee yang
diberikan kepada saudara Dadan dibungkus dalam sebuah perjanjian
seolah-olah ada kerjasama usaha skincare. Tapi perjanjian itu di bawah
tangan, dan tidak dibuat di depan notaris,” kata Jaksa Penuntut Uumum
di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5).
Tanaka lagi-lagi berdalih uang Rp 11,2 miliar yang ia
transfer ke Dadan untuk keperluan bisnis skincare. Meski ia tidak
membantah meminta bantuan kepada Dadan untuk mengawal perkara kasasi
pidana KSP Intidana yang Tanaka ajukan ke MA.
“Saya tidak menyebut dibungkus. Mungkin bahasanya, saya
minta dibantu, karena ini bener-bener bisnis. Karena saya sudah habis
banyak (oleh Theodorus Yosep Parera, pengacara Heryanto Tanaka),” ucap
Tanaka menimpali keterangan BAP-nya yang dibacakan JPU KPK.
JPU KPK menampilkan barang bukti berupa foto transfer Tanaka kepada
Dadan dengan keterangan ‘u Kasasi Pailit’, ‘utk PK’, ‘sisa PK’ hingga
‘kawal PK’.
Di sini kemudian JPU KPK menampilkan barang bukti berupa foto mutasi
rekening transfer Sutikna, bawahan Tanaka, kepada Dadan Tri senilai Rp
11,2 miliar. Di sana tertulis keterangan transfer dengan beberapa
narasi, seperti ‘u Kasasi Pailit’, ‘utk PK’, ‘sisa PK’, hingga ‘kawal
PK’.
“Ini yang kemudian dikaitkan dengan perkara ini. Di sini tidak ada
ditulis oleh Pak Sutikna untuk bisnis skincare, Pak,” ucap JPU KPK.
Dadan Tri Yudianto menjadi salah satu tersangka baru yang diumumkan
KPK dalam kasus suap perkara di MA. Tersangka lainnya yang juga
baru-baru ini diumumkan KPK adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan. (bing).
