Jakarta, hariandialog.co.id. – Polisi dari Bareskrim Polri menangkap
satu anggota polisi yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di
kelab malam B-Fashion, Jakarta Barat.
Penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Tindak
Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. Ia menyebut
anggota polisi yang terlibat merupakan AFH. “Iya (ada) oknum Polri.
Kita enggak tutupi oknum (yang terlibat)” ujarnya saat dikonfirmasi
lewat pesan singkat, Senin, 25 Mei 2026.
Eko mengatakan saat ini terhadap anggota Polri yang terlibat
akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku baik kode etik
hingga pidananya. “Proses etik dan pidana,” singkatnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis
ekstasi dan catridge berisi cairan etomidate di dua kelab malam yang
berada di satu hotel di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada
Sabtu, 9 Mei 2026.
Peredaran narkoba dilakukan secara terstruktur dengan
melibatkan karyawan dan bekerja sama dengan narapidana di Lapas Kelas
I Cipinang, Jakarta Timur. Dalam operasinya terdapat ‘kode merah’
sebagai bentuk peringatan agar tak terendus aparat keamanan.
Eko mengatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan total 14
orang sebagai tersangka. Sementara, tiga orang masih DPO.
Rinciannya Dania Eka Putri alias Mami Dania alias Tania yang
merupakan koordinator ladies companion (LC); AHF, RB, AMZT, DM, WL,
dan ET selaku pengunjung B-Fashion.
Selanjutnya, Teuku Rico Edwin alias Dervin selaku karyawan
Man Companion (MC) B-Fashion, Siti Dahlia alias Vonny, Irwansyah alias
Jeje, dan Yudith Eric alias Paijo selaku penyedia narkoba; Canggi Dani
Riyanto dan Esgianto alias Anto selaku kurir narkoba.
Aktor kunci kasus ini, Mami Dania menjelaskan peredaran
narkoba di B-Fashion hotel dilakukan secara terselubung melalui
seseorang yang disebut Kapten. Tidak semua karyawan maupun pengunjung
diberi akses untuk melakukan transaksi di sana.
Belakangan, ada ‘Kode Merah’ yang diterapkan untuk menjadi
peringatan sejak pihak kepolisian melakukan operasi yang menargetkan
tempat hiburan malam. “Sejak adanya Operasi tempat hiburan malam, B
Fashion Hotel menyatakan “Kode Merah” dan hanya tamu VIP saja yang
bisa mendapatkan narkotika melalui Kapten,” jelasnya.
Adapun tamu undangan atau VIP itu diketahui akan disediakan
fasilitas karaoke yang lebih privat yang hanya berada di The Seven
yang berada di lantai 7 hotel tersebut.
Para tamu VIP ini, kata Eko, tidak bisa membeli narkoba di
lokasi. Melainkan harus melakukan pemesanan (pre-order) terlebih
dahulu untuk dicarikan di luar manajemen. “Biasanya melakukan
pemesanan dan pembayaran terlebih dahulu untuk pembelian narkotika
(jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate) sebelum tamu datang ke
room The Seven. “Kemudian, Verah Wita akan meminta Ridwan selaku
server untuk mencarikan narkotika yang diminta oleh tamu, dan
memberikannya di hari tamu tersebut hadir,” jelasnya.
Eko menambahkan, privasi para tamu VIP ini sangat dijaga.
Bahkan dengan operasional 24 jam non-stop, tempat ini menjadi magnet
bagi kalangan elit. “Tempat ini beroperasi selama 24 jam, sehingga
bisa menarik pengunjung dari berbagai kalangan seperti pengusaha,
pejabat dan aparat,” tuturnya, tulis cnni. (rojak-01)
