Jakarta,hariandialog.co.id.- Seorang tersangka berinisial JB yang merupakan buronnan (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, berhasil ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan RI bersama tim intelijen Kejaksaan Papua Barat, Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuni.
Tersangka JB ditangkap pada Senin (26/2/24) sekitarpukul12.00 Wita bertempat di Jalan Daeng Tata 1 Blok B.3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Hal tersebut dikatakan r Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (26/02/2024).
Dikatakan Ketut Sumendana, bnahwa JB merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni yang merugikan negara sekitar Rp3 miliar lebih.
“Saat diamankan, Tersangka JB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Kemudian tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” jelas Ketut Sumendana.(Het)
