Jakarta,hariandialog.co.id – Mantan Vokalis Drive, Erdian Aji Prihartanto alias Anji, pada Rabu (15/9/21) mulai menjalani persidangan perdana dalam kasus kepemilikan dan penggunaan ganja.
Saat persidangan secara daring dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Yulizar SH, maka majelis menanyakan kepada terdakwa Anji terkait dengan kuasa hukumnya. Oleh Anji menjawab tidak ada. “Apakah terdakwa mau didampingi kuasa hukum,” tanya Yulizar. Namun tawaran itu ditolak oleh Anji. Maka Majelis meminta jaksa membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Josep Aruan SH dan Muhammad Reza SH, pada pokoknya mengatakan bahwa terdakwa didakwa dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika berupa ganja.
Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 111 ayat 1 Junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun sejak Juni lalu keberadaan Anji berada dalam RS Ketergantungan Obat untuk menjalani rehab sesuai assement yang dibuat oleh BNN.
Perlu diketahui terdakwa Anji ditangkap oleh Satnarkoba Polrestro Jakbar, di Cibubur Jakarta Timur pada 11 Juni 2021. Dalam penangkapan itu, anggota Satnarkoba Polrestro Jakbar berhasil nenyita barang bukti 8 linting ganja yang disimpan dalam speaker.
Dalam pengembangan sesuai dengan pengakuan Anji beberapa saat setelah ditangkap, yang menyatakan bahwa dirinya juga menyimpan ganja di Rumah-nya yang berada di Bandung, Jawa Barat, maka Tim Satnarkoba tersebut dari rumah Anji yang ada di Bandung, juga berhasil menyita 8 plastik klip berisi biji ganja, 7 kertas papier berbagai merk, dan satu toples bening berisi daun ganja.
Usai pembacaan dakwaan, maka majelis memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya guna agenda memeriksa keterangan para saksi di persidangan. (Het)
