Berita Daerah

Zakat Fitrah Mulai 2025 Tak Haruskan Setor Ke Baznas Tingkat Kabupaten Majalengka

Majalengka.harian dialog.Terobosan baru Bupati Majalengka H.Eman Suherman membuat Masyarakat baik pengurus Amil Zakat di tingkat RW dan tingkat desa bernapas lega,

lantanan Eman pada awal memimpin menjadi orang nomor satu di majalengak tidak mengahuruskan menyetorkan hasil pengumpulan zakat Fitrah Kepada Badan Amil zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengaka cukup yang mengelolanya Pengurus Baznas tingkat RW dan tingkat desa setempat.

Untuk menyetorkan ke Baznas cukup hanya laporannya saja secara rinci dan lengkap pengeluarannya tidak seperti jaman dulu setiap desa dan kecamatan harus menyetorkan ke Baznas hasil pengumpulan Jakat Fitrahnya.

Kebijakan tersebut di sambut baik dan antusias oleh masyarakata agar pembagian zakat Fitrah lebih merata dan bermanfaat kepada parkir miskin sesuai amanat syariat Islam ada Delapan asnaf penerima zakat,dalam Al-Quran, adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Fakir,Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Miskin,Orang yang memiliki harta atau penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Amil,Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mualaf,Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan keimanannya.
Riqab,Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri,Gharimin, Orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya serta Fi Sabilillah, Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti santri, pendakwah, atau pejuang yang berkontribusi dalam perjuangan Islam. Ibnu Sabil, Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanannya.

Masyarakat ekonominya lemah bisa terbantu saat menjelang Idhul Fitri 1446 Hijriyah riang gembira penerimaannya harus di tingkatkan tidak seperti jaman dulu orang miskin kurang merata.

“Sekarang telah ada kebijakan bupati Eman Suherman bahwa Jakat Fitrah cukup di kelola di tinggal desa oleh karena itu harus ditingkat pembagianya kepada fakir miskin”.kata beberapa masyarakat ucep,rijki dan Suherman warga Majalengaka kepada dialog.

Beberapa kepala membenarkan bahwa Jakat Fitra tidak harus di setorkan lagi ke Baznas tingkat kabupaten cukup di kelola di tingkat desa,” iya benar cukup di kelola tingkat desa tidak harus setor ke Baznas tingkat kabupaten,yang di setorkan ke Baznas cukup hanya laporanya saja hasilnya bera di bagikanya harus jelas dan transparan,”kata kepala desa Bojong Cideres Usep Saepudi, kamis (27/3)

Bupati Majalengka,Drs H Eman Suherman.MM membenarkan Mulai tahun 2025, zakat fitrah di Kabupaten Majalengka tidak lagi disetorkan ke Baznas, melainkan langsung dikelola oleh desa masing-masing. “Zakat fitrah berasal dari semua masyarkat, termasuk orang miskin,sedangkan di wilaya juga masih banyak warga yang membutuhkan,

makanya,zakat fitrah cukup laporanya saja ke Baznas, tetapi penyalurannya tingka desa agar lebih bermanfaat dan terasa oleh masyarakat,” ungkap Mantan Sekda.

Sementara itu Ketua pelaksana Baznas Majalengka Drs.Uuh Fathuloh membenarkan kebijakan tersebut sesuai arahan Bupati Majalengka H.Eman Suherman untuk pendistribusikan
zakat fitrah tahun 2025, difokuskan ke desa masing-masing tanpa disetorkan ke Baznas Kabupaten Majalengaka.

“laporan ke Baznas cukup hanya laporannya saja berhubung masih banyak yang mentukanya di wilayahnya”.ujar Uuh Fathuloh saat dikonfirmasikan dialog.(K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *