Jakarta, hariandialog.co.id.- YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) mengecam dugaan penangkapan sewenang-wenang dan upaya
kriminalisasi oleh aparat kepolisian terhadap warga. YLBHI mencatat
lebih dari 3000 orang ditangkap polisi dalam rangkaian demonstrasi
sejak 25 hingga 31 Agustus 2025.
“Setidaknya 3.337 massa aksi telah ditangkap sepanjang
tanggal 25-31 Agustus 2025 di 20 kota, yaitu Jakarta, Depok, Semarang,
Cengkareng, Kab. Bogor, Yogyakarta, Magelang, Bali, Bandung,
Pontianak, Medan, Sorong, Malang, Samarinda, Jambi, Surabaya, dan
Malang,” kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam siaran pers YLBHI,
Selasa, 2 September 2025.
Adapun di sejumlah kota, seperti Surabaya, Jakarta dan
Bandung, aparat kepolisian menangkap tidak hanya massa aksi.
Penangkapan dan tindak kekerasan diduga dilakukan secara acak terhadap
orang-orang yang sedang menjalani aktivitas di sekitar lokasi aksi.
Selain itu, YLBHI menyoroti aparat kepolisian yang menutup
akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap. “Di Semarang,
Yogyakarta, Magelang, Jakarta, Bandung, dan Surabaya, pengacara publik
dari LBH-YLBHI dihalang-halangi untuk memberikan bantuan hukum kepada
massa aksi yang ditahan,” tuturnya.
Isnur mengatakan penangkapan sewenang-wenang dan kekerasan
juga dialami oleh pengacara publik di Samarinda dan Manado yang sedang
melakukan pemantauan aksi. Di Manado, Pengacara Publik LBH Manado
ditangkap kemudian dipukuli beramai-ramai oleh aparat kepolisian. Di
Samarinda, salah satu Pengacara Publik LBH Samarinda ditangkap dan
diseret kemudian diperiksa di Polresta Samarinda hingga pukul 02:00
WITA dini hari.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkapkan telah menangkap 1.240 orang
dalam demonstrasi yang berlangsung selama sepekan di area Gedung
MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, pada 25-31 Agustus 2025. Jumlah tersebut
terdiri dari 611 orang dewasa dan 629 anak-anak.
Sebanyak 357 orang ditangkap pada 25 Agustus, 814 orang pada 28 dan
29 Agustus, serta 69 orang pada 31 Agustus. Dari total orang yang
diringkus, 1.113 orang telah dipulangkan, sedangkan sisanya masih
menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, tulis cnni. (tur-01)
