Jakarta, hariandialog.co.id.- WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka
mengutus jaksa pengacara negara untuk mewakilinya dalam gugatan Rp 125
triliun yang dilayangkan advokat Subhan.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat pada Senin, 8 September 2025. Ketika itu, majelis hakim tengah
memeriksa legal standing atau kedudukan hukum penggugat maupun
tergugat.
Di tengah pemeriksaan tersebut, tampak Subhan berujar “saya menggugat
Gibran pribadi, kalau dikuasakan jaksa berarti negara.”
Subhan, kuasa hukum Gibran, dan majelis hakim lalu berdiskusi lagi.
Suara mereka tak terdengar dari kursi pengunjung sidang.
“Kita kembalikan aja ya,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno.
Tak berapa lama, kuasa hukum Gibran itu keluar dari ruang sidang. Ia
menolak memberikan keterangan saat ditanya awak media ihwal
institusinya dari Kejaksaan Agung.
“Bukan potensi saya untuk menjawab,” ujar pria itu singkat.
Subhan selaku penggugat menanggapi hal ini usai sidang. Ia mengatakan
keberatan karena Gibran Rakabuming Raka diwakili oleh jaksa pengacara
negara.
“Karena saya menggugat adalah pribadi, secara personel,” ujar Subhan.
“Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak bisa membela dia.”
Ia menceritakan, dalam persidangan tadi sempat diperlihatkan surat
kuasa dari Gibran. Subhan menyebut, ada logo Kejaksaan di dokumen
tersebut.
“Saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mencalonkan, kan belum
jadi wapres,” tutur Subhan.
Sebelumnya, ia mengungkapkan alasan menggugat Gibran. Sebab, klaim
Subhan, putra sulung Joko Widodo itu tak memenuhi syarat pendidikan
calon wakil presiden, yakni lulusan SLTA/sederajat.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menginformasi adanya
perkara gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Penggugatnya adalah
HM Subhan atau yang dikenal Subhan Palal.
Ia lantas menuturkan petitum gugatan tersebut. Subhan meminta majelis
hakim menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum telah melakukan
perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta Gibran dinyatakan
tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian
materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara
Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara,” ujar
Sunoto menyitir petitum gugatan tersebut, saat dikonfirmasi pada Rabu,
3 September 2025.
Selain itu, Subhan juga meminta Gibran dan KPU membayar kerugian
materiil dan immateriil secara tanggung renteng kepada penggugat dan
seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun. Dana itu nanti
disetorkan ke kas negara.
Subhan juga meminta putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu
(uitvoerbaar bij voorraad), meski ada upaya hukum banding, kasasi dari
para tergugat.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang
paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap hari atas keterlambatannya
dalam melaksanakan putusan pengadilan ini,” kata Sunoto, tulis tempo.
(halim-01)
