Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahasiswa dari sejumlah universitas
akan menggugat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah hukum ini diambil karena proses pembentukan
undang-undang tersebut dinilai cacat prosedural dan manipulatif, serta
tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna.
Fitrah Aryo, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas
Padjadjaran (Unpad) menyebut segera mengkaji kembali draf RUU KUHAP
yang disahkan oleh DPR RI. “Dugaan manipulasi dalam partisipasi
bermakna ini menjadi celah bagi kami untuk mengkaji lebih dalam
rencana gugatan uji formal ke Mahkamah Konstitusi,” kata Aryo kepada
wartawan di depan Gedung DPR, Selasa, 18 November 2025.
Aryo menyoroti adanya kecacatan prosedural dalam penyusunan
RKUHAP yang dinilai sengaja memanipulasi masyarakat. Kronologi
Tindakan Asusila Penyebab Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan
Artikel Kompas.id Banyaknya organisasi masyarakat sipil yang namanya
dicatut seolah-olah mengusulkan sejumlah pasal. “Kalau UU TNI itu
dibahas secara sembunyi-sembunyi, RKUHAP ini dibahas secara
manipulatif. Ratusan organisasi, elemen masyarakat sipil dicatut
namanya seakan bekerja sama, padahal itu partisipasi semu atau
tokenisme,” jelas Aryo.
Menurutnya, dalam teori partisipasi publik, ada tiga syarat
meaningful participation yaitu hak untuk didengar, hak untuk
dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan. “Yang pertama hak untuk
didengar, iya dilakukan. Tapi hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk
dijelaskan itu tidak terpenuhi, usulan masyarakat enggak pernah
dipertimbangkan dengan serius,” kata dia. “Apalagi dijelaskan, ini
katanya ada yang diakomodir ada yang tidak.
Tapi, enggak dijelasin kan, mana yang enggak bisa
diakomodasi, apa alasannya?” sambungnya. Baca juga: Ketua Komisi III:
Di KUHAP Lama, Aparat Penegak Hukum Terlalu Powerful Selain itu, Aryo
mengungkapkan bahwa draf resmi RKUHAP baru dikeluarkan oleh DPR RI
pada Selasa pagi, tepat sebelum pengesahan. “Draf yang selama ini
mungkin kita kritik adalah draf lama. Mereka menyembunyikan draf
tersebut dan ketika hari pengesahan, ternyata mereka punya draf baru
yang tentu perlu kita pelajari kembali,” ungkapnya.
Oleh karena itu, mahasiswa akan fokus membedah draf final
tersebut untuk memastikan apakah pasal-pasal krusial masih memuat
ancaman yang sama sebelum resmi mendaftarkan gugatan ke MK. MK Bukan
Keranjang Sampah Meski akan menempuh jalur hukum, Aryo menegaskan DPR
tidak bisa terus menerus menganggap MK sebagai keranjang sampah,
seperti yang disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra. “Habiburokhman
mungkin sekali lagi melempar sampah-sampah ini ke MK. Apa hal-hal yang
tidak sanggup dikerjakan secara benar, dilemparkan ke MK,” kata dia.
Halaman Berikutnya Mahasiswa pun mempertimbangkan
Mahasiswa pun mempertimbangkan untuk melakukan konsolidasi
besar antar-kampus dan elemen masyarakat sipil.
Diinterogasi Soal RUU KUHAP Aryo menilai kolaborasi dalam
mengajukan uji formal bisa menjadi opsi untuk memperkuat legal
standing di hadapan hakim konstitusi. “Ini menjadi opportunity yang
bagus. Kalau kemarin sifatnya sendiri-sendiri, mungkin ke depan bisa
berkolaborasi di dalam memohonkan pengujian formal ke MK,” ujar Aryo,
tulis kompas. (bing)
