Medan, hariandialog.co.id.- Eks Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem)
PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, dituntut 5
tahun penjara. Dia dianggap bersalah dalam kasus korupsi kredit
perumahan rakyat (KPR) yang merugikan negara Rp1,23 miliar.
“Menuntut agar terdakwa Johanes Catur Subakti dijatuhi pidana penjara
selama 5 tahun serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 6
bulan kurungan,” kata JPU Tri Handayani saat membacakan tuntutan di
Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,
Kamis (15/1) petang Daerah.
Dalam kasus ini, JPU juga menuntut Heri Ariandi, selaku
debitur selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan
kurungan.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut Heri Ariandi membayar
uang pengganti sebesar lebih dari Rp1,2 miliar. Jika tidak dibayarkan
dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa akan disita
dan dilelang jaksa. “Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka
diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas JPU.
Seperti di surat dakwaan, perkara ini bermula pada Januari
2013, ketika Heri Ariandi mengajukan permohonan KPR ke Bank Sumut KCP
Melati Medan untuk pembelian satu unit rumah kos di Jalan SM Raja XII
Gang Keluarga, Medan.
Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp2 miliar, padahal
harga jual beli rumah tersebut, berdasarkan kesepakatan dengan
pemilik, hanya sebesar Rp900 juta. Akibat perbuatan terdakwa
menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar.
JPU menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur
Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tulis
cnni. (alfi-01)
