Jakarta, hariandialog.co.id.- – Presiden Republik Indonesia, Prabowo
Subianto, secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Baru,
Keppres Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Baru
dan Keppres Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Tata
Usaha Negara baru.
Sebanyak 13 Pengadilan Negeri (PN) baru yang dibentuk
tercantum secara tegas dalam Pasal 1 Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 39 Tahun 2025 tentang pembentukan pengadilan negeri baru, yaitu
PN Kabupaten Badung, PN Kabupaten Tangerang, PN Kabupaten Morowali, PN
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, PN Kabupaten Sumbawa Barat, PN
Kabupaten Bangka Selatan, PN Kabupaten Sukamara, PN Kota Subulussalam,
PN Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,PN Kabupaten Halmahera Barat,
PN Kabupaten Kepulauan Mentawai, PN Kabupaten Belitung Timur, dan PN
Kabupaten Gorontalo Utara;
Disamping itu ada 9 Pengadilan Agama (PA) baru yang
tercantum secara tegas dalam Pasal 1 Keppres Nomor 40 Tahun 2025
tentang pembentukan pengadilan agama baru, yaitu PA Kabupaten
Kepulauan Sula, PA Kabupaten Halmahera Barat, PA Kabupaten Buton
Utara, PA Kabupaten Buton Tengah, PA Kabupaten Kepulauan Aru, PA
Kabupaten Kepulauan Mentawai, PA Kabupaten Mamuju Tengah, PA Kabupaten
Bangka Selatan, dan PA Kabupaten Lombok Utara;
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di dalam Keppres ada 2,
yaitu PTUN Tanjung Selor dan PTUN Sofifi; “Pendanaan yang diperlukan
dalam rangka pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan
fungsi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama baru ini, bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah
Agung”, bunyi Pasal 9 Keppres yang dikutip, tulis MARI News.
(bing-01)
