Jakarta, hariandialog.co.id.- — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyita uang tunai ratusan juta rupiah usai menggeledah rumah kediaman
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat
Ono Surono di Bandung, Rabu (1/4).
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap
ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi
periode 2025-2030 Ade Kuswara. Ono dan Ade Kuswara merupakan kader PDI
Perjuangan (PDIP). “Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan
menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai
senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS [Ono
Surono],” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui
pesan tertulis, Kamis (2/4).
Budi menambahkan penyidik pada hari ini melanjutkan
penggeledahan di rumah Ono yang berada di Indramayu, Jawa Barat.
Bantah pengacara
Dalam keterangannya, Budi membantah tudingan Pengacara Ono
yakni Sahali yang menyatakan penyidik meminta kamera pengawas atau
CCTV di rumah kliennya dimatikan saat penggeledahan berlangsung.
Budi menjelaskan hal tersebut justru merupakan permintaan
dari pihak keluarga Ono. “Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau
mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya
melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan
atas CCTV, penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV
tersebut,” kata Budi.
Dia menjelaskan penggeledahan tersebut telah dilakukan
sesuai dengan prosedur. Penyidik, terang Budi, sudah menunjukkan
administrasi penyidikannya.
Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh
istri Ono, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat.
“Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah
diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tutur Budi.
Ono yang merupakan Ketua DPD PDIP Jawa Barat pernah
diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 15 Januari 2026. KPK menduga Ono
turut menerima uang dari pengusaha bernama Sarjan yang saat ini sedang
diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan
Negeri (PN) Bandung.
Adapun KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade
Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang
yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta
bernama Sarjan.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap
disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau
Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas
perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sarjan didakwa menyuap Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4
miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik
CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil
Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang
sejumlah Rp1 miliar. Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar,
Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin
Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga
memberi uang kepada pihak lain. Di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya
Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln
sejumlah Rp2.940.000.000,00.
Kemudian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten
Bekasi Benny Sugiarto Prawiro sejumlah Rp500.000.000,00.
Lalu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir sejumlah Rp300.000.000,00;
serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman
sejumlah Rp280.000.000,00.
Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1
huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat
(1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tulis cnni. (han-01)
