
Jakarta, hariandialog.co.id. – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
kelas I-A, Khusus kembali mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon
melalui praperadilan.
Kali ini permohonan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI
Indra Iskandar yang mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melalui PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dikabulkan
melalui hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto
Hakim mengabulkan gugatan Indra dan membatalkan status
tersangka yang pernah disematkan KPK sejak 2020 “Mengadili, satu,
menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar
hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar
putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar
Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 14 -04 -2026
Hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam
menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menyatakan penetapan
tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Menyatakan
perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka
berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor
Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024
tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,”
ujar hakim.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Indra sebagai
tersangka selaku Sekjen DPR. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra
ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Hakim Minta Penyidikan KPK ke Indra Iskandar di Kasus Rumah
Jabatan DPR RI dihentikan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
memerintahkan KPK mengembalikan paspor Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Hakim juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Indra di
kasus rumah jabatan anggota DPR.
“Memerintahkan seluruh rangkaian larangan bepergian ke luar negeri
oleh Termohon sesuai surat pemberitahuan larangan bepergian ke luar
negeri nomor B/67/DIK.00.01/23/01/2024 tanggal 26 Januari 2024, Hal:
Pemberitahuan Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Indra
Iskandar, dan penarikan paspor milik Pemohon oleh Direktorat Jenderal
Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar hakim tunggal
Sulistiyanto Rokhmad Budiarto
“Sesuai Surat Penarikan Sementara Paspor RI nomor
IMI.5GR.03.04-055 tanggal 25 Januari 2024, Penarikan Sementara Paspor
atas nama Indra Iskandar, yang dilakukan berdasarkan Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan memerintahkan kepada Termohon
untuk mengembalikan seluruh hal tersebut kembali seperti keadaan
semula sebelum penetapan Pemohon sebagai tersangka, segera setelah
putusan dibacakan,” imbuh hakim.
Hakim juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap
Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah
jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Hakim menyatakan KPK
sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka kasus
tersebut.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan
berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor
Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024
tanggal 22 Januari 2024 yang menetapkan Pemohon Indra Iskandar sebagai
tersangka dalam perkara pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah
jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” kata hakim tunggal Sulis
panggilan akrab sang hakim.
Sebelum Indra Iskandar yang Sekjen DPR RI itu pernah
mengajukan permohonan praperadilan ke KPK melalui PN Jakarta Selatan.
Menurut penelusuran di SIPP PN Jakarta Selatan dua kali dan kedua
duanya dicabut sebelum putusan akhir dibacakan oleh majelis.
Permohonan yang kedua hakimnya juga Sulistiyanto Rokhmad Budiarto
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tahun 2026 ini sudah
mengabulkan tiga permohonan praperadilan yang diajukan pemohon
diantaranya permohonan praperadilan yang diajukan Rica Zahara atas
tidak sahnya penghentian penyidikan dan Kembali lagi permohonan
tersebut dikabulkan pengadilan melalui hakim Tunggal Siti Suryani
Hasanah.
Kemudian permohonan praperadilan yang diajukan Lee Kah Hin
atas penetapan tersangka. Hakim Tunggal yang mengabulkan permohonan
Lee Kah Hin ditunjuk oleh Ketua PN Zaenal Arifin. (tob)
