Jakarta, hariandialog.co.id.– Desyana, S.H, M.H, Yuliana, S.H,
M.H, ; Anny Andriani, S.H, M.H, Fernandes Ratu, S.H, semuanya advokat
yang berkantor di kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates bertindak
untuk atas nama Prof.OC Kaligis selaku pimpinannya memohon kepada Elly
Yuzar selaku Kepala Lapas Kelas I, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat,
untuk dibebaskan.
Permohonan bebas tersebut atas diajukannya ke Menteri
Hukum dan HAM cq. Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta. Dalam surat
tertanggal 7 Januari 2022 dengan nomor 16/OCK.I/2022 yang ditujukan
kepada Kalapas Elly Yuzar dengan tembusan Menteri Hukum dan HAM RI,
Dirjen Pemasyarakatan Kemenhukam dan HAM RI dan Kabid Pembinaan LP
Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Adapun alasan dari para advokat itu, di tahun 2021 ada dua
putusan yang intinya bahwa untuk permohonan remisi, semua hak warga
binaan berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan dapat diperoleh tanpa
campur tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut
tampak di putusanUji Materiil MA No.28.P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober
2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.41/PUU-XIX/2021 dimana
Prof.Dr. Otto Corenelis Kaligis selaku Pemohon Uji Materiil terhadap
Putusan MK tersebut.
Terus sebutnya, bahwa pada pertimbangan putusan uji
mareriil MK No.41/PUU-XIX/2021 tepatnya di halaman 48 (l-6) pada
pokoknya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : “Oleh karenanya,
sampai pada titik tersebut segala kewenangan mulai dari penyidikan,
penuntutan, sampai dengan persidangan pengadilan telah berakhir, dan
selanjutnya menjadi ruang lingkup sistem pemasyarakatan. Sehingga
hal-hal tersebut kehilangan relevansinya apabila diakitkan dengan
syarat pemberian remisi bagi narapidana.
Terlebih lanjutnya, kewenangan untuk memberikan remisi
adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas
pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh
lembaga lain. Apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak
belakang dengan semangat pembinaan bagi warga binaan. Artinya, lembaga
pemasyarakatan di dalam memberikan penilaian bagai setiap narapidana
untuk dapat diberikan hak remisi harus dimulai sejak yang bersangkutan
menyandang status warga binaan, dan bukan masih dikaitkan dengan
hal-hal lain sebelumnya”.
Desyana, Anny Andriani, Yuliana dan Fernandus dalam surat
permohonan bebas pimpinannya itu di halaman 3 pada point nomor 12,
usia Prof.Dr. OC Kaligis hampir 80 tahundan menjadi warga binaan Lapas
Sukamiskin tertua dan telah menjalani hukuman 5 per enam dari vonis 7
tahun. Pasalnya OC Kaligis ditahan sejak 14 Juli 2015. Disebut juga
dalam surat tersebut, seandainya tiak ada campur tangan KPK, diyakini
OC Kaligis seperti halnya warga binaan lainnya telah bebas, dan
kembali bisa berkarya di bidang hukum.
Dilembar berikutnya ada tandatangan turut menyetujui
pembebasan Prof.DR. Otto Cornelis Kaligis diantaranya DR.H. Amir
Syamsudin, S.H,M.H, mantan Menteri Hukum dan HAM, ; Prof.DR. Hikmanto
Juwono, S.H, LLM, DR. Juniver Girsang, S.H,M.H, Ketua Advokat PERADI,
DR. Purwaning M. Yanuar, S.H, MCL, CN, Mulyadi, S.H, LLM, DR.M.
Sudirman, S.H,M.H,Mkn, ME, Hj. Farida Sulistyani, SH, LLM, DR.Dea
Tunggaesti, Muhammad Rullyandi, S.H,M.H, DR. Rico Pandeirot, S.H, LLM,
DR. Djohansyah, S.H, M.H, John H.Waliri, S.H, DR.Anis Rifai, S.H, M.H,
dan Gajah Bharata Ramedhan, S.H, LLM. (tob)
