Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah
menyelidiki dugaan korupsi penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Kejagung menyebut dalam kasus ini ada dugaan mark up penyewaan pesawat
Garuda Indonesia yang merugikan keuangan negara.
Penyelidikan itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan
Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tertanggal 15 November 2021 yang
diteken Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi.
Kejagung menyebut ada dugaan kerugian negara yang
ditimbulkan dari 2013 sampai saat ini. Tak hanya itu, Kejagung
menyebut ada dugaan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan
bakar pesawat. “Melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana
korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia berupa mark
uppenyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian
keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat
ini dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat,”
kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam
keterangan pers tertulis, Selasa (11-01-2021).
Leonard menjabarkan berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
(RJPP) 2009-2014, terdapat rencana pengadaan pesawat sebanyak 64 unit
oleh PT Garuda Indonesia. Dalam pelaksanaannya, PT Garuda menggunakan
skema pembelian dan sewa melalui lessor.
“Bahwa berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun
2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada
pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT Garuda
Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease)
dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor,” kata
Leonard.
Leonard mengatakan, dalam pengadaan pesawat itu, dana yang dikucurkan
berasal dari lessor agreement di mana pihak ketigalah yang akan
menyediakan dana. Nantinya, PT Garuda Indonesia akan membayar secara
bertahap kepada pihak lessor itu.
“Bahwa sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah
armada tersebut dengan menggunakan lessor agreement di mana pihak
ketiga akan menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia kemudian akan
membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap
dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi,” ungkapnya.
Dari situlah, kata Leonard, RJPP tersebut direalisasikan. Beberapa
jenis pengadaan pesawat itu di antaranya jenis ATR 72-600 sebanyak 50
unit pesawat (pembelian 5 unit, pesawat dan sewa 45 unit pesawat) dan
jenis CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat (pembelian 6 unit pesawat dan
sewa 12 unit pesawat).
Leonard menuturkan, pada saat itu, Direktur Utama Garuda membentuk tim
pengadaan sewa pesawat dalam prosedur rencana bisnis. Tim yang terdiri
dari Direktorat Teknis, Niaga, Operasional, dan Layanan/Niaga itu
ditugaskan untuk mengkaji hasilnya yang dituangkan dalam paper hasil
kajian.
“Feasibility study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh direktorat
terkait mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas dalam pembahasan
anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan
feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat
dipertanggungjawabkan,” lanjutnya seperti dilangsir detik.com.
Berangkat dari kronologi tersebut, Leonard menyebut ada
dugaan tindak pidana pengadaan dan sewa pesawat yang dilakukan PT
Garuda Indonesia. Perbuatan itu, kata Leonard, diduga menimbulkan
kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihaklessor. “Bahwa atas
pengadaan/sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana
yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak
lessor,” tuturnya. (tob).
