Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis hakim yang diketuai Hariyadi menghukum Yahya Waloni
dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp.50 juta. “Saudara
terdakwa dihukum 7 bulan penjara dikurangi selama berada dalam
tahanan,” kata hakim Hariyadi di ruang 3 PN Jakarta Selatan,
11-01-2022.
Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan
terdakwa Yahya Waloni terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Majelis hakim mengatakan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A
ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas
Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
Sebelum pada putusannya, hakim Hariyadi selaku ketua majelis
mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan Yahya Waloni
merusak kerukunan antarumat beragama. Untuk hal yang meringankan,
Yahya adalah tulang punggung keluarga dan telah menyesali
perbuatannya.
Disamping itu, Hakim Ketua Hariyadi juga mengatakan
terdakwa Yahya Waloni juga telah meminta maaf dan berjanji tidak
akan mengulang perbuatannya.
Putusan majelis hakim diringankan karena sebelumnya, oleh tim Jaksa
Penuntut Umum meminta agar PN Jakarta Selatan melalui majelis hakim
agar menghukum terdakwa Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7
bulan. Artinya, majelis hakim dalam musyarahnya menghukum Yahya Waloni
dengan penjara 5 bulan.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Yahya Waloni yang sejak
sidang perdana berada di Rutan Bareskrim Mabes Polri menyatakan
menerima putusan majelis hakim. Tim JPU menyatakan masih pikir-pikir
atas putusan itu. Namun, sewaktu dipertanyakan di luar sidang saat
akan bubaran sambil jalan, salah satu tim jaksa menyebutkan, “kami
menerima”. “Terus terang secara manusiawi putusan tersebut sudah cukup
karena terdakwa koperatif dan telah berulang-ulang minta maaf bukan
saja kepada umat nasrani tapi juga kaum muslimin,” kata sang jaksa.
(tob).
