Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Yassierli mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) harus dihormati dan dipatuhi.
Hal itu disampaikan saat memimpin Sidang Pleno IV Lembaga Kerja Sama
Tripartit Nasional.
Dalam sidang tersebut, salah satu topik bahasan adalah
tindak lanjut dari putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dia menegaskan, semua anggota LKS Tripatit Nasional yang
terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/ buruh harus
menghormati dan mematuhi Putusan MK. “Saya kira putusan MK ini adalah
sesuatu yang harus kita hormati dan kita patuhi bersama-sama.
Selanjutnya kita akan mencari solusi yang terbaik untuk bangsa,” kata
Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (5-11-2024).
“Hal paling krusial untuk segera ditindaklanjuti adalah
penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Karena penetapan UM provinsi
(UMP) tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024. Sementara
untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus dilakukan
paling lambat tanggal 30 November 2024,” tambah Yassierli.
Terungkap, ada beberapa masukan dari Serikat Pekerja/
Serikat Buruh terkait penetapan upah minimum tahun 2025.
Diantaranya, memberikan keleluasan kepada Gubernur dan Dewan
Pengupahan Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi terkait penetapan UMP,
UMK dan upah minimum sektoral dengan berbasis Kebutuhan Hidup Layak
(KHL).
Dan, penetapan upah minimum tahun 2025 tidak menggunakan PP 51/2023,
serta menggunakan survei KHL dari unsur Depekab/Depekot dengan
memperpanjang waktu penetapan upah minimum sampai tanggal 10 Desember
2024.
Sementara, pengusaha mengusulkan, tetap memberlakukan PP
51/2023 sebagai kepastian penetapan upah minimum 2025. Serta
menghindarkan dari politisasi penetapan upah minimum.
Selain itu, pengusaha meminta KHL yang digunakan adalah KHL yang
berdasarkan data BPS. Serta upah minimum sektoral tidak ditetapkan
terlebih dahulu untuk sektor padat karya.
“Jadi kita fokus terkait upah minimum ini dulu. Nanti masukan dari
teman-teman semua akan kita bawa ke pak Presiden untuk dimintai
arahan,” kata Yassierli yang adalah Ketua LKS Tripartit Nasional.
Instruksi Baru Prabowo
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di
Istana Negara, Senin (4/11/2024). Hal ini merupakan tindak lanjut
Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.
Rapat itu membahas penentuan UMP. Dihadiri oleh Menteri Koordinator
bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan
Yassierli, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Yassierli mengaku
telah menyampaikan aspirasi dari LKS Tripartit Nasional kepada
Presiden Prabowo, yang langsung ditanggapi dengan arahan untuk segera
mengeluarkan aturan terkait penetapan UMP tulis cnbc.
Disebutkan, dalam rapat itu Prabowo meminta agar Kementerian
Ketenagakerjaan mengeluarkan putusan dalam kurun waktu 3 hari
mendatang. “Ini yang sedang kami coba rumuskan, dan kami punya batas
waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu
surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja, terkait
tentang penetapan upah minimum, yang itu nanti akan kami sampaikan
kepada para gubernur se-Indonesia,” kata Yassierli. (nadira-01)
