Jakarta, hariandialog.co.id.- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP
PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan penyidik
KPK hari ini memeriksa kliennya untuk dua perkara. “Pak Hasto pada
hari ini diperiksa untuk dua perkara yaitu, perkara suap dan yang
kedua adalah perkara menghalang-halangi penyidikan,” ujar Maqdir
Ismail seusai mendampingi pemeriksaan Hasto di KPK, Senin, 13 Januari
2025.
Maqdir pun menjelaskan tentang bungkamnya Hasto seusai
pemeriksaan KPK hari ini.
Menurut dia, Hasto telah sepakat dengan penyidik komisi antirasuah
untuk tak memberikan keterangan kepada media setelah dilakukan
pemeriksaan hari ini. “Untuk hal-hal yang lain, terutama berkaitan
dengan perkara, saya persilakan saudara-saudara langsung tanya kepada
penyidik, karena inilah kesepakatan kami dengan penyidik” kata dia.
Hasto telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam di
Gedung Merah Putih KPK hari ini. Dia keluar dari ruang pemeriksaan
pada pukul 13.25 SIB dengan didampingi Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi
Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.
Maqdir menyatakan Hasto bakal menjalani proses
pemeriksaan selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan dari penyidik.
Meskipun begitu, dia tidak menyebutkan kebutuhan apa yang dibutuhkan
oleh para penyidik KPK dalam mengusut kasus Harun Masiku ini. “Saya
ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai
dilakukan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan
sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” ujar Maqdir Ismail.
Dalam perkara suap ini, Hasto diduga mengatur dan
mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu
Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Hal tersebut
diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengatakan pengaturan itu
agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih
dari Dapil I Sumsel.
Setyo Budiyanto menyatakan Hasto bersama-sama dengan Harun
Masiku, Saeful Bahri, dan Donny diduga melakukan penyuapan terhadap
Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar S$19.000 dan
US$38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019, agar
Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024
dari Dapil I Sumsel, tulis tempo (han-01)
