Samarinda, hariandialog.co.id.- Tiga calon bupati di Kaltim batal
dilantik 20 Februari 2025.
Tiga calon bupati di Kaltim ini batal ikut pelantikan kepala daerah 20
Februari 2025 karena sengketa Pilkada 2024 dan masih diperiksa di
Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada 2024 di tiga
daerah di Kaltim tersebut yakni Kutai Kartanegara (Kukar), Berau dan
Mahakam Ulu (Mahulu).
Dengan demikian 3 calon bupatidi tiga daerah di Kaltim
tersebut, Kukar, Berau dan Mahulu belum ditetapkan sebagai kepala
daerah dan belum bisa dilantik 20 Februari 2025.
Nama ketiga calon bupati di Kaltim tersebut juga tidak masuk
dalam jadwal kepala daerah terpilih registrasi dan cek kesehatan yang
dilaksanakan sebelum pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menegaskan ada 3 pasangan
calon (paslon) Pemilihan Bupati–Wakil Bupati (Pilbup) akan tertunda
karena belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kemungkinan
tidak ikut pelantikan, karena akan diputuskan pada tanggal 24 Februari
sementara pelantikan di tanggal 20 Februari–nya kan,” terangnya,
Senin. “Kita harap putusannya menggembirakan semua pihak,” kata Fahmi.
Sebanyak 3 paslon Bupati-Wabup yang belum ikut pelantikan kepala
daerah 2025 karena masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi dan mereka
itu adalah
Edi Damansyah-Rendi Solihin, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 01
di Pilkada Kukar 2024
Sri Juniarsih-Gamalis, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02 di
Pilkada Berau 2024
Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, paslon Bupati-Wakil Bupati
nomor urut 03 di Pilkada Mahulu 2024
Jadwal Sidang MK
Diketahui, 3 perkara sengketa Pilkada 2024 saat ini masih menunggu
putusan akhir MK, yakni:
Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Sidang pembuktian MK untuk ketiga sengketa Pilkada 2024 di Kaltim
tersebut telah selesai digelar, 11 dan 13 Februari 2024 lalu.
Dalam sidang pembuktian MK, masing-masing pihak dalam
setiap perkara telah mengajukan saksi dan ahli, tribune kltm.
(dika-01)
