Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut
baik Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 yang isinya memberikan
penghargaan berupa hukuman ringan hingga bebas bersyarat kepada saksi
pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum
untuk mengungkap kasus pidana atau justice collaborator (JC). Kejagung
berharap PP ini memudahkan aparat hukum dalam menegakkan keadilan.
“Saya kira terkait dengan PP ini sebenarnya menjadi satu penegasan dan
bentuk perhatian negara, pemerintah, bahwa terhadap pelaku-pelaku yang
bekerja sama tentu bukan menjadi pelaku utama dalam satu tindak
pidana. Nah, diberi ruang, diberi bentuk keringanan,” kata Kapuspenkum
Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu, 25 Juni 2025.
Dia menilai ini adalah penegasan bahwa negara memberikan
perhatian terhadap orang-orang yang sudah bekerja sama dalam
mengungkap suatu peristiwa pidana. Menurutnya, PP ini sangat tepat.
“Saya kira sangat tepat bahwa terkait dengan program pemerintah dalam
rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, maka ini akan menjadi alat
pemacu bagi siapa saja katakanlah orang-orang yang juga terlibat di
dalamnya, tetapi bukan menjadi pelaku utama ini akan mengungkap,
memberikan informasi sebanyak mungkin terkait soal siapa pelaku-pelaku
utamanya,” katanya.
“Dan ini akan lebih membuat terang tindak pidana dan
membantu aparat penegakan hukum dalam rangka percepatan pengungkapan
satu tindak pidana atau peristiwa pidana,” sambungnya.
Dia pun berharap saksi pelaku yang bukan pelaku utama berani
memberikan keterangan dan membongkar kasus. Sebab, JC mendapat
keistimewaan apabila bekerja sama dengan penegak hukum. “Jadi dengan
PP ini sehingga diharapkan bahwa orang-orang yang mengetahui tentang
adanya satu tindak pidana maka tidak ada lagi keengganan untuk
membukanya secara terang. Karena ada garansi, ada jaminan, ada
pembedaan terhadap penerapan hukuman yang bisa diberikan kepada
mereka,” ucapnya.
Diketahui, Peraturan Pemerintah tentang justice
collaborator itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 8 Mei 2025.
Aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator itu tertulis
dalam pasal 4. Ada dua penghargaan yang diberikan pemerintah, yakni:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku
yang berstatus narapidana.
Aturan ini dibuat dengan untuk memberikan kepastian hukum
dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta menjamin hak
saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana. tulis dtc.
(nasya-01).
