
Medan, hariandialog.co.id.- Ketua Pengadilan Negeri Medan
Kelas I A Khusus, Mardison, melantik Hakim Jarot Widiyatmono, sebagai
Wakil Ketua PN Medan, berdasarkan hasil tim promosi dan mutasi (TPM),
Mahkamah Agung RI.
Pelantikan Jarot sebagai Wakil Ketua PN Medan dilaksanakan
di ruang sidang Cakra Utama. Sebelum pengambilan sumpah maupun
pelantikan,seperti biasa diawali dengan lagu Indonesia Raya
dilanjutkan denga hemma Mahkamah Agung. Dan di ikuti dengan
penandatangan acara pelantikan dan Fakta Integritas dan diakhir dengan
lagu PADAMU NEGERI.
Acara pelantikan Hakim Jarot Widiyatmono sebagai Wakil PN
Medan dihadiri para hakim dan pengurus Dharmayukti Karini (DYK),
Panitera, Sekretaris, para Panmud, Panitera Pengganti, Juru Sita,
serta seluruh jajaran pegawai negeri sipil juga yang masih berstatus
honorer. Dan disaksikan oleh dua orang saksi hakim PN Medan serta dari
Agama.
“Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua PN Medan Bapak
Mardison, SH, dan dihadiri oleh para hakim, para pengurus Dharmayukti
Karini (DYK) Cabang Medan, Staf Kepaniteraan dan Staf
Kesekretariatan,” kata Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman
di Medan, Senin.
“ Bapak Jarot Widiyatmono sebelumnya menjabat sebagai Ketua
PN Pangkalpinang di Babel dan kini mengisi jabatan Wakil Ketua PN
Medan menggantikan Achmad Ukayat, yang telah mendapatkan promosi
sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar,” kata Humas
PN Medan Soniady Drajat Sadarisman
Seperti diketahui Hakim Mardison Widiyatmono dan Jarot
keduanya adalah mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Okey
Selamat Bertugas, sukses dan Tetap Menjaga Nama Baik Institusi
Mahkamah Agung. (tob)
