Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengumumkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa
penerimaan gratifikasi. “Pada perkara ini KPK telah menetapkan
tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai
dengan 2021,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan
tertulis, Kamis, 3 Juli 2025
KPK menyebutkan Ma’ruf diduga menerima gratifikasi uang
sejumlah Rp17 miliar. Gratifikasi itu terkait dengan pengadaan barang
dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR.
Untuk melengkapi pemberkasan perkara tersebut, penyidik telah
menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama Andi
Wirawan (Wiraswasta) dan Jonathan Hartono (Karyawan Swasta) pada Rabu,
2 Juli 2025.
Ketua MPR Tunggu Keterangan Setjen soal Gratifikasi Rp17 M
Diusut KPK Namun, hanya Hartono yang memenuhi panggilan. “Saksi 2
didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ucap
Budi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah
mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode
2019-2024 maupun 2024-2029.
Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum yang
sedang dikerjakan KPK.
Dia menambahkan MPR secara institusi tetap berkomitmen
menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas
kenegaraan. “MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan
menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai
kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Siti, tulis cnni.
(han-01)
