Jakarta, hariandialog.co.id – Kemarin, Selasa tgl 15 Juli 2025, Abdul
Qohar selaku Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung telah mengumumkan
Jurist Tan sebagai Tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop
Chromebook di Kemendikbudristek jaman menternya Nadiem Makarim. .
Jurist Tan tidak bisa dilakukan penahanan karena
keberadaannya belum diketahui atau dipastikan tidak berada di dalam
negeri. Tiga Tersangka lain telah dilakukan penahanan, akan sangat
tidak adil jika Kejagung tidak berusaha melakukan penangkapan dan
penahanan atas Jurist Tan.
JURIST TAN DI AUSTRALIA
“Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh
informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu
sekitar dua bulan terakhir.
Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan
terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring,” kata Boyamin
Saiman, Koordinator MAKI yang juga Ditektip Partikulir, 16 Juli 2025.
KEJAGUNG HARUS MASUKKAN RED NOTICE
Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan Tersangka
kedalam negeri maka dibutuhkan kerjasama dengan Interpol ( Polisi
Internasional ) , untuk itu Kami mendesak Kejagung segera memasukkan
Jurist Tan kedalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol
di Lyon Perancis.
Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol maka
menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk
menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia.
“Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan
Jurist Tan kepada Penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran
dan pemulangan Jurist Tan melalui kerjasama dengan Interpol. Semoga
dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat
dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses
persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat,” terangnya.
DESAKAN PENGEMBANGAN TERSANGKA LAIN
Sisi lain, Kami mendesak Kejagung untuk mengembangkan
menambahTersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem
Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua
alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai Tersangka.
“Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika
perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal
dua alat bukti. Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila
perkara ini mangkrak dimasa yang akan datang,” jelas Boyamin Saiman,
Detektif Partikelir (Koordinator MAKI) melalui releasenya. (tob)
