Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tipikor Jakarta
masih memeriksa perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Dr. Iwan Henry
Wardhana, SE, M.Sc mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,
dan jaksa akan menghadirkan delapan orang saksi untuk mendukung surat
dakwaannya.
Seperti dalam surat dakwaan jaksa, Dr. Iwan Henry
Wardhana sejak 8 Januari 2020 hingga 19 Desember 2024 menjabat Kepala
Dinas Kebudayaan berdasarkan Keputusan Gubernur No.37 Tahun 2020
tertanggal 8 Januari 2020.
Namun, sebut jaksa terdakwa Iwan bersama saksi Mohamad
Faiza Maulana selaku Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya sejak tanggal
14 Januari 2020 s.d 12 April 2023, Kepala Sub Kelompok Pergelaran Seni
Budaya sejak tanggal 12 April 2023 s.d 27 Juni 2023, Plt. Kepala
Bidang Pemanfaatan sejak tanggal 27 Juni 2023 s.d 5 Agustus 2024 dan
Kepala Bidang Pemanfaatan sejak tanggal 5 Agustus 2024 s.d 31 Desember
2024 sekaligus sebagai PPTK pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta
dan saksi Gatot Arif Rahmadi selaku Pemilik Event Organizer (EO) Gerai
Production (GR PRO) sekaligus pelaksana kegiatan Pergelaran Kesenian
Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB
Komunitas) dan keikutsertaan mobil hias pada Event Jakarnaval
(masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)
Pada waktu-waktu tertentu antara tanggal 2 Januari 2022
sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada
waktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat
di Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Jalan Gatot Subroto
Kav. 40-41 Nomor 12-14-15 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Iwan telah melakukan atau turut serta melakukan
beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus
dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Rp.36.319.045.056,69
Untuk memperkuat pembuktian surat dakwaannya jaksa
menghadirkan Saksi diantaranya Galih Panji Prakoso, Meiliza Dwi
Cahyani, Taufik Hidayat, Kamaluddin, Kiki Zaharudin, Dedi Efendi dan
Apriyadi Sanusi. (han-01)
