Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung RI melalui Tim
Promosi dan Mutasi (TPM) memberhentikan 911 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang disudah diangkat. Mereka yang 911 orang PNS itu setelah
diberhentikan dari posisi semula kemudian di promosikan dan ada juga
dimutasi, seperti di pengumanan Direktur jenderal peradilan umum
(Dirjen Badilum) MA.
911 orang PNS yang masuk dalam TPM Kepaniteraan per 8
Agustus 2025 itu, ada Panitera, Panitera Muda Pidana-Hukum-Perdata –
Tipikor -, Panitera Pengganti (PP), Juru sita (JS), jurusita
pengganti (JSP) juga staf.
Tampak di hasil TPM Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI
tertanggal 8 Agustus 2025 itu ada yang dipomosikan, dimutasi dari
pengadilan satuan kerja ke tempat lain. Bukan hanya dalam satu kota
provinsi tapi ada yang antar provinsi namun masih di wilayah
Indonesia, sesuai pernyataan saat masuk ke lingkungan PNS “siap
ditempatkan Dimana saja”.
Nama nama PNS yang di mutasi dan promosi itu terlihat
jelas di pengumanan hasil TPM 8 Agustus 2025 ada di 23 halaman. Ada
catatan seperti : “Bagi tenaga teknis kepaniteraan yang masuk dalam
TPM wajib untuk segera melengkapi data melalui SIKEP diantaranya
1.E-LHKPN dan E-LHKASN terbaru dan 2 Wajib memperbaharui data SIKEP
dan mengajukan permohonan biaya pindah pada aplikasi biaya mutasi
Badilum setelah melaksanakan tugas di Satker tujuan.
Dalam catatan juga disebutkan ‘jika sampai waktu yang
ditentukan belum dilaksanakan maka promosi dan mutase tenaga teknis
kepaniteraan tersebut akan ditinjau Kembali (kemungkinan adanya
demosi). (tob).
