Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) tak
main-main mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Kemendikbudristek era kepemimpinan Nadiem Makarim. Seluruh penyidik
tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) diperintahkan untuk bergerak. Salah
satunya Kejari Mataram.
“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar,
tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejari, karena
inikan (Chromebook) pengadaannya hampir di seluruh Indonesia,” kata
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jakarta, Jumat,
8 Agustus 2025.
Anang mengungkap pelibatan ini dilakukan lantaran adanya
keterbatasan jumlah penyidik pada Jampidsus Kejagung. Dengan begitu
dikerahkan perbantuan oleh penyidik pada Kejaksaan di wilayah. “Yang
jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang
menangani perkara tersebut,” jelas Anang.
Asal tahu saja, hingga kini Kejagung tak kunjung menetapkan
Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan
laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022. Padahal yang bersangkutan
sudah dua kali jalani pemeriksaan secara maraton.
Pada Selasa (15/7/2025), Nadiem diperiksa selama 9 jam.
Sebelumnya, ia juga telah menjalani pemeriksaan perdana pada Senin
(23/6/2025), dengan 31 pertanyaan selama hampir 12 jam. Penyidik
beralasan menilai masih perlu melakukan pendalaman alat bukti sebelum
menaikkan status Nadiem dari saksi menjadi tersangka.
“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam
kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena
berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti,”
kata eks Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kepada
awak media di depan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan,
Selasa, 15 Juli 2025.
Qohar menegaskan, penyidikan kasus ini akan terus
dikembangkan dan tidak berhenti pada empat tersangka awal yang telah
ditetapkan. “Enggak usah khawatir. Beberapa kegiatan atau kasus yang
kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua
dan seterusnya. Sabar ya, sabar. Karena bicara hukum, bicara alat
bukti,” tutur Qohar. Hingga Selasa (15/7/2025), penyidik telah
menetapkan empat tersangka, yaitu:
1. Jurist Tan (JT)
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
2. Ibrahim Arief (IBAM)
Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek.
3. Sri Wahyuningsih (SW)
Mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen
Kemendikbudristek; sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat
SD Tahun Anggaran 2020–2021.
4. Mulyatsyah (MUL)
Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Ditjen PAUD, Dikdas, dan
Dikmen Kemendikbudristek; sekaligus KPA Direktorat SMP Tahun Anggaran
2020–2021.
Dalam konstruksi perkara, keterlibatan Nadiem bermula sejak
sebelum ia menjabat sebagai menteri. Pada Agustus 2019, bersama Jurist
Tan dan Fiona Handayani (FN), Nadiem membentuk grup WhatsApp Mas
Menteri Core Team yang merancang program digitalisasi pendidikan
berbasis ChromeOS.
Setelah dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019, Nadiem
memerintahkan Jurist Tan untuk menindaklanjuti proyek tersebut. Jurist
Tan lalu menjalin komunikasi dengan pihak Google, yakni WKM dan Putri
Ratu Alam (PRA), membahas skema co-investment sebesar 30 persen dari
pihak Google, dengan syarat seluruh pengadaan TIK menggunakan
ChromeOS.
Jurist Tan menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi yang
sejak awal mendorong agar tim teknis mengarah pada produk Google.
Ibrahim bahkan menolak hasil kajian teknis awal karena belum
mencantumkan ChromeOS, lalu menyusun ulang kajian baru yang dijadikan
dasar pengadaan.
Pada April 2020, Nadiem, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief bertemu
langsung dengan pihak Google untuk menyusun strategi penggunaan
Chromebook dan Workspace. Kajian teknis kemudian disusun agar tampak
seolah-olah ilmiah, padahal arahnya telah ditentukan sejak awal.
Dalam pelaksanaannya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah mengarahkan
pengadaan kepada vendor tertentu. Salah satunya PT Bhinneka Mentari
Dimensi, yang dilibatkan langsung dalam proses pemesanan unit
Chromebook pada malam hari, 30 Juni 2020, di Hotel Arosa, Bintaro.
Keduanya juga memerintahkan PPK agar segera mengeksekusi pesanan
sesuai arahan menteri. Petunjuk pelaksanaan pun disusun dengan
mengunci spesifikasi hanya pada produk berbasis ChromeOS, dengan paket
harga per sekolah senilai Rp88,25 juta untuk 15 unit laptop dan satu
konektor.
Akibat rekayasa sistemik tersebut, Kejaksaan mencatat kerugian negara
mencapai Rp1,98 triliun. Angka ini terdiri atas mark-up harga laptop
sebesar Rp1,5 triliun dan perangkat lunak Chrome Device Management
(CDM) senilai Rp480 miliar.
Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook senilai total Rp9,3 triliun
tidak optimal digunakan, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar,
Tertinggal), akibat keterbatasan sistem operasi ChromeOS. Keempat
tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP, tulis inilahcom (bagus-01)
