Jakarta, hariandialog.co.id.– Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta,
melalui majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto mengurangi hukuman
pidana terdakwa James Tamponawas menjadi 7 tahun dan sebelumnya di
Pengadilan Tipikor Jakarta dihukum pidana penjara selama 9 tahun.
Terdakwa James Tamponawas terkait korupsi tata Kelola
komoditas emas Antam sebanyak 109 ton yang merugikan keuangan negara
senilai Rp.3,3 triliun. An terdakwa James Tamponawas tidak sendirian
tapi juga Bersama beberapa orang
Menurut Teguh Harianto, salah satu pertimbangan mengurangi
hukuman James yakni terkait usianya yang sudah senja. “Mengenai
penjatuhan pidana (strafmaat) yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dengan
pertimbangan bahwa usia dari Terdakwa yang telah lanjut,” ujar Hakim
Ketua Teguh Harianto, dalam salinan putusan yang dikonfirmasi di
Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Namun terkait pidana denda, Hakim Ketua menyatakan pihaknya
sependapat dengan vonis sebelumnya, yakni sebesar Rp500 juta dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider)
dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Tetapi terkait penjatuhan pidana tambahan, khususnya
mengenai subsider pengganti penjaranya, Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta tidak sependapat sehingga menjatuhkan subsider yang
lebih berat, yakni pidana tambahan berupa uang pengganti Rp119,27
miliar subsider enam tahun penjara, dari yang sebelumnya subsider 4
tahun penjara. “Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Tinggi memandang adil apabila subsider untuk uang pengganti menjadi
sama dengan tuntutan penuntut umum,” kata Teguh.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola emas, James bersama
enam pihak swasta dimaksud meliputi Gluria Asih Rahayu, Ho Kioen
Tjay, Djudju Tanuwidjaja, Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, dan
Suryadi Jonathan.
Sementara keenam orang mantan pejabat Antam dimaksud adalah
Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia
(UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam
periode 2011–2013 Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam
2013–2017 Dody Martimbang.
Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode
2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020
Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan
Dahlan.
Akibat perbuatan korupsi para terdakwa, negara mengalami
kerugian hingga Rp3,31 triliun karena perbuatan tersebut telah
memperkaya beberapa pihak, yakni Lindawati senilai Rp616,94 miliar,
Suryadi Lukmantara sebesar Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan sebanyak
Rp343,41 miliar, serta James sebesar Rp119,27 miliar.
Lalu, memperkaya Djuju sebesar Rp43,33 miliar, Ho senilai
Rp35,46 miliar, Gluria sebanyak Rp2,07 miliar, serta pihak pelanggan
lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar
Rp1,7 triliun, tulis inilahcm. (mahar-01)
