Jakarta, hariandialog.co.id.- “Tim Badan pengawas Mahkamah
Agung menemui tersangka Zarof Ricar di Kejaksaan Agung hanya untuk
klarifikasi atas pernyataannya kepada penyidik bahwa dirinya bertemu
dengan oknum Hakim Agung S dalam rangka pengurusan hukuman di Kasasi
terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” kata juru bicara MA, Prof. Dr.
Yanto, SH,MH.
Secara aturan, pihak tim Bawas MA RI tidak perlu
memeriksa Zarof Ricar atas sangkaan keterlibatannya pada kasus
pengurusan perkara di MA. “Kan Zarof Ricar sudah pensiun. Jadi mereka
yang sudah pensiun tidak ada relevansi dengan pelanggaran kode etik.
Jadi pelanggaran kode etik ditujukan kepada mereka yang masih aktif.
Tim klarifikasi atas penyataannya sudah menemui oknum Hakim Agung
berinitial S. Jadi hanya kelarifikasi saja,” terang Yanto.
Pernyataan Prof.Dr. Yanto itu menjawab dan menanggapi
atas dugaan dari Ketua Indonesia Police Watch IPW) Sugeng Teguh
Santoso yang menyampaikan ada dugaan tim pengawas Mahkamah Agung
menemui Zarof Ricar di tahanan Kejaksaan Agung, meminta agar tidak
bernyanyi terkait pengurusan perkara di MA.
Menurut Sugeng Teguh Santoso (STS) pemeriksaan dugaan
etik diarahkan pada pegawai MA dalam hal ini Hakim Agung yang masih
aktif. “Namun, pemeriksaan terhadap Zarof Ricar dugaan saya untuk
‘mengamankan zarof’ agar tidak merembet ke personel persenel lain di
MA. Kalau Zarof bernyanyi sudah dipastikan banyak yang terlibat atas
kepemilikan Rp.920 miliar ditambah 52 Kilogram emas batangan murni.
Jadi kalua kita curiga yah wajar,” jelas STS.
Seperti diberitkan beberapa waktu yang lalu disetiap
edisi terkait keterlibatan Zarof Ricar yang mantan Kabadan DiklatKum
MA dalam pengurusan perkara yang diakui sejak 2012 hingga 2022 selama
10 tahun sudah memiliki uang kontan Rp.920 miliar dan emas logam mulia
seberat 52 kilogram juga atas kepemilikan Hotel di Bali dan rumah
sakit di Padang.
Keterlibatan Zarof Ricar dalam rangka mengawal dan
membebaskan Gregorius Ronald Tannur (GRT) ditingkat Kasasi atas
perkara pembunuhan korban Disi Sera Apryanti di Mahkamah Agung. Hal
itu diminta sama seperti putusan PN Surabaya yang membebaskan GRT dari
segala tuduhan.
Di PN Surabaya atas kebisaan dan kepintaran pengacara
Lisa Rahmat (LR) membebaskan GRT dari segala tuntutan hukum melalui
tangan majelis hakim Erintuah Damanik, Mangapul Saragih dan Heru
Hanindyo. Padahal, jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejati
Surabaya meminta agar terdakwa GRT dibukum majelis hakim selama 12
tahun penjara.
Atas bebasnya GRT di Tingkat Pengadilan Tingkat Pertama di
PN Suabaya, oleh jaksa di ajukan Kasasi di MA. Ternyata, bebasnya GRT
bukan gratis dan ternyata ada suap. Tim penyidik kejaksaan agung
menelusuri ternyata ditemukan di rumah hakim Erintuah Damanik,
Mangapul Saragih dan Heru Hanandyo juga Lisa Rahmat ditemukan uang
kontan Rp.20 miliar lebih.
Tim Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menemukan
uang sebesar Rp.920 miliar dan emas Batangan sebanyak 52 Kilogram di
rumah yang mengurus perkara GRT di Mahkamah Agung atas permintaan
pengacara Lisa Rahmat. Di rumah Zarof Ricar saat digeledah ada segepok
uang sebanyak Rp.5 miliar yang bertuliskan untuk hakim di MA yaitu
Hakim Agung S.
Untuk itulah, Zarof Ricar ditangkap di Bali dan dibawa
serta di tahan di Kejaksaan Agung dengan sangkaan menjadi makelar
perkara. Dan Zarof Ricar sempat bernyanyi bahwa uang yang Rp5 miliar
direncanakan ditujukan buat hakim agung berinitial S. Sehingga tim
Bawas MA ke Kejaksaan Agung untuk klarifikasi pernyataan yang
direlease Kejaksaan Agung ada keterlibatan hakim agung S di kasus
Zarof Ricar.
Total, ada enam orang tersangka dalam pusaran dugaan suap
vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah:
1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Meirizka Widjaja. (ibu dari GRT) (tob-01).
