Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Pertanian (Mentan) Amran
Sulaiman dengan tegas langsung menahan izin impor milik 5 perusahaan
Industri Pengolah Susu (IPS), buntut dari peternak sapi perah yang
ramai-ramai membuang susu segar lantaran tidak diserap atau dibeli
oleh IPS.
“Untuk sementara ada 5 perusahaan impornya kami tahan
dulu. Setelah kami kunjungan hari Kamis, ketemu semua, sudah damai,
bergerak seluruh Indonesia, kami lepas kembali,” kata Amran kepada
wartawan di kantor Kementerian Pertanian (Kementan) Jakarta, Senin
(11-11-2024).
Sebagai informasi, untuk menindaklanjuti kasus di atas,
Menteri Pertanian langsung bergerak mengumpulkan para pemangku
kepentingan, mulai dari peternak sapi perah, industri pengolah susu,
sampai dengan pengepul di kantornya hari ini, untuk berdamai dan
membuat kesepakatan bersama supaya industri bisa menyerap susu dari
peternak nasional.
Sementara itu, bagi industri pengolah susu yang telah sepakat
akan menyerap susu segar dari peternak, kata Amran, hari ini juga izin
impor tersebut akan dikembalikan. “Tetapi bagi seluruh industri yang
baik, hari ini izinnya bisa diambil kembali, dikeluarin hari ini.
Tetapi ada 5 perusahaan, itu kami tahan izinnya sampai semua kondusif
seluruh Indonesia,” ujarnya.
Amran mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan mencabut
izin impor milik 5 IPS yang sementara ini masih ditahan, apabila
kedapatan industri tersebut menolak untuk serap susu sapi segar dari
peternak nasional. “Kalau, tapi kelihatannya tidak ada, kalau dari 5
ada yang masih mencoba, aku cabut izinnya, dan tidak boleh impor
lagi,” tegas Amran.
Selain itu, Amran mengatakan pihaknya telah mengusulkan
adanya perubahan regulasi, di mana dalam regulasi yang baru
diusulkannya ini nanti seluruh industri wajib menyerap susu dari para
peternak sapi perah rakyat. “Kami mengubah regulasi, seluruh industri
wajib menyerap susu petani. Itu kami langsung sudah sepakati, tanda
tangan, (kemudian) mengirim surat ke dinas-dinas provinsi, dinas
peternakan kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti,” kata Amran.
(arara-01)
