
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaskaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Fami Iskandar dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendakwa
terdakwa Vina Yakrao V Subhedar alias Sunny dengan Pasal 378 KUHP
(penipuan, red) dan Pasal 4 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap saksi
korban Ganesh Ramchandra Mane sebesar Rp.1.200.000.- dollar Amerika
(USD).
Menurut surat dakwaan jaksa Fahmi, terdakwa Vina,
terlahir di Mombay yang ditahan sejak 12 Juli 2024 itu, pada 31 Maret
2021 menghubungi Ganesh Ramshandra Mane atas rekomendasi rekannya Yash
Pal Rathore. Kemudian terdakwa menemui saksi korban di kantornya di PT
Indodia Resources.
Saat pertemuan itu, terdakwa yang terakhir beralamat
di Apartemen Metro Park Residen, Manhatan Tower, menawarkan kerja sama
dengan menginvestasikan di PT Midtou Aryacom Futures karena beliau
bekerja sebagai trader di perusahaan tersebut. Ditawarkan keuntungan
5 persen dari dana yang diinvestasikan dan lamanya 12 bulan.
Untuk itu, secara berturut turut saksi Ganesh
mengirimkan uang higga jumlahnya 1,2 juta dollar Amerika yang saat itu
kurs dollah masih Rp.14.081. Agar saksi Ganesh percaya, dibuatkan
perjanjian. Namun, setelah uang masuk ke rekening Vina Yakrao
Vasantroq mempergunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian
dialihkan kepada pihak lain melalui teransfer. (tob).
