Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Asep Sunarsa, menghadirkan Corneliuus Aprilianto Nugroho
(35) sebagai terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan hingga
merugikan Yosephina Indah Esian Nefo sebesar Rp.1.585.754.134.
Menurut surat dakwaan jaksa Asep Sunarsa, tindak
pidana itu berawal dari Januari 2021 terdakwa Corneluus memerlukan
uang untuk mengembalikan pinjaman kepada beberapa orang yang telah
menjadi korban diantaranya Putri Azizah, Rosiana, Mutia Ayu, Anita
Septiani dan untuk bermain judi online.
Dan terdakwa mengaku sebagai jaksa yang ditugaskan di
Kejaksaan Agung dan untuk memuluskan niatannya membuat pakaian resmi
jaksa dan membuat suat palsu menggunakan jasa rental di Snapy di Radio
Dalam. Kemudian masih di bulan Januari 2021 itu, terdakwa meminjam
uang Rp.6 juta dengan alasan untuk berobat Ibu kandungnya, padahal
tidak dan sehat walafiat.
Kemudian, pada 13 Januari 2022, terdakwa menghubungi
saksi korban Yoseohina Indah Esian Nefo dan mengatakan akan berpacaran
karena sudah bercerai dengan istrinya Mega Kusuma Wardhani. Setelah
itu pinjam uang lagi Rp.5 juta dan akan mengembalikannya segera karena
sudah bertugas di Devisi JAM Intel.
Kemudian, pertemuan dengan saksi korban di Stuja
Cooffe terdakwa masih mengaku jaksa di Kejaksaan Agung. Kemudian
terdakwa mengajak Yosephian ke aparteman Pakubuwono Terrace Lobby
South di Jalan Ciledug, dan mengaku bahwa itu adalah miliknya.
Terdakwa Corneluus mengaku aset-asetnya tidak bisa
diakses karena dibekukan Kejaksaan Agung terkait kasus Djoko Chandra
yaitu perkara Jaksa Pinkan, sehingga rumah, mobil, rekening BNI, BCA,
Bank DKI, Logam Mulia Antam dan tunjangan apartemen. Dan untuk itu,
terdakwa mengirimkan surat-surat yang palsu kepada saksi Yosephian.
Untuk meyakinkan korbannya Yosephian, terdakwa
Corneluus datang sekali dua hari ke Kejaksaan Agung lengkap dengan
atribut.
Kemudian saksi Yosephian bersama Abdullah dan David ke
Aparteman Pakubowono untuk memastikan tempat tersebut miliknya. Dan
tidak beberapa lama terdakwa melalui WhatsApp yang pada pokoknya,
mengaku bahwa dia bukanlah jaksa pada Kejaksaan Agung. Untuk itu
Yosephian mengaku sudah dihabiskan uangnya oleh terdakwa Corneluus
sebesar Rp.1.585.754.134.
Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terdakwa
Corneluus Aprilianto Nugroho yang ditahan sejak 29 Agustus 2024 itu
diancam pidan penjara sebagaimana pada Pasal 378 dan 372 KUHP.
Sementara pengakuan dan pemalsuan atribut Kejaksaan Agung dan beberapa
lembar surat ber kop Kejaksaan Agung tidak dipermasalahkan kejaksaan.
(tob).
