Tapteng, hariandialog.co.id.- Tujuh anggota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka jadi tersangka karena
diduga mengubah hasil perolehan suara Pemilu 2024 di TPS. “Keberadaan
ketujuh tersangka tersebut tidak diketahui hingga DPO ini
diterbitkan,” ujar Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap dalam
keterangannya, Jumat (29-3-2024).
Arlin menyebut ketujuh orang tersebut yakni Triwono Gajah (34),
Rudi Lase (27), Bikso Hutauruk (23), Doni Halomoan Situmorang (21),
Sulastri Novalina Siregar (22), Nunut Suprianto Simamora (21), dan
Abwan Simanungkalit (50).
Sebelumnya mereka telah dipanggil polisi, tetapi tidak
datang. Sampai saat ini polisi masih mencari keberadaan tujuh
tersangka itu. “Terhadap tujuh tersangka ini telah dilakukan
pemanggilan dan pencarian langsung oleh Polres Tapanuli Tengah
(Gakumdu Pemilu 2024 Kabupaten Tapteng). Namun, tidak diketahui
keberadaannya,” ujarnya tulis cnni.
Arlin menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Rabu 14
Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di TPS 02 Desa Muara Ore,
Kecamatan Sirandorung.
Para tersangka merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore. Ia
mengatakan para tersangka dijerat Pasal 532 jo 554 UU Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Saat ini petugas
kepolisian masih melakukan pengejaran,” katanya. (mahar)
