
Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi
Cirebon,hariandialog.co,id – Regulasi Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Cirebon kembali menuai kritik. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori, menilai Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jamkesda perlu direvisi karena dinilai tidak tepat sasaran dan menghambat masyarakat miskin memperoleh layanan kesehatan gratis, Senin (20-7-2026).
Hasan mengungkapkan, dari sekitar 2,5 juta penduduk Kabupaten Cirebon, sebanyak 2.413.000 jiwa telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Meski demikian, sekitar dua persen penduduk masih belum terlindungi. Persoalan lainnya, tingkat kepesertaan aktif BPJS baru mencapai 65,30 persen, masih jauh di bawah syarat Universal Health Coverage (UHC) sebesar 85 persen.
“Kepesertaan BPJS yang aktif baru 65,30 persen, padahal untuk mencapai UHC minimal harus 85 persen,” ujar Hasan.Menurutnya, Perbup Jamkesda Nomor 13 Tahun 2025 isinya tentang pembiayaan pelayanan kesehatan di luar Jaminan Kesehatan Nasional. Tapi justru Perbup tersebut, mengakomodasi masyarakat yang belum memiliki BPJS, sehingga pelaksanaannya tidak efektif. Kondisi itu terlihat dari rendahnya penyerapan anggaran Jamkesda.
Dari total anggaran Rp2,5 miliar yang dialokasikan tahun ini, hingga pertengahan tahun realisasinya baru sekitar Rp400 juta atau sekitar 30 persen. Padahal, seharusnya penyerapan anggaran telah mencapai sekitar 50 persen.
Ia mengusulkan agar mekanisme penerima manfaat Jamkesda mengacu pada sistem desil 1 hingga desil 5 sebagaimana digunakan pemerintah pusat. Menurutnya, masyarakat miskin yang belum memiliki BPJS umumnya berada pada kelompok tersebut sehingga dapat langsung memperoleh layanan kesehatan tanpa harus menunggu proses pendaftaran BPJS.
“Kalau memakai sistem desil 1 sampai 5, masyarakat miskin yang belum punya BPJS bisa langsung berobat gratis tanpa harus menunggu proses pembuatan BPJS,” ujarnya.Ia menambahkan, DPRD akan mengkaji ulang regulasi Perbup Jamkesda dan mendorong perubahan secara parsial. Namun, realisasinya tetap bergantung pada komitmen pemerintah daerah.”Semuanya tergantung political will pemerintah daerah,” jelas Hasan.
Hasan menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun ini mengalokasikan anggaran sekitar Rp75 miliar untuk pembayaran iuran BPJS. Sementara itu, bantuan yang dijanjikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40 miliar baru terealisasi sekitar Rp2,9 miliar.
Menyikap hal tersebut, Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi, turut mendesak pemerintah agar Peraturan bupati Jamkesda segera direvisi. Menurut Zeki,saat ditemui hariandialog, Selasa (21-7-2026),”Regulasi yang berlaku saat ini membatasi hak masyarakat miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit milik pemerintah daerah.”
“Saya sepakat dengan pandangan DPRD. Tujuan Jamkesda adalah memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin, sehingga regulasinya harus mendukung tujuan tersebut,” terang Zeki. (budhi)
