Jakarta, hariadialog.co.id.- Pengadilan Tipikor Jakarta
kembali menggelar sidang perkara dugaan suap perkara crude palm oil
atau minyak sawit mentah dengan terdakwa Djuyamto ketua majelis hakim.
Djuyamto disebut pernah memberikan uang untuk membantu
pembangunan gedung majelis wakil cabang Nahdatul Ulama (MWC NU)
Kartassura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan Edi
Suryanto selaku mantan supir pribadi Djuyamto.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada Edi. Setelah
menyerahkan uang kepada hakim anggota perkara CPO, Agam Syarief
Baharudin dan Ali Muhtarom, apakah Edi diperintah Djuyamto untuk
menukar uang.
“Tidak pernah,” kata Edi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
pada Rabu malam, 3 September 2025.
Jaksa lalu membandingkan berita acara pemeriksaan atau BAP Edi. “Di
poin delapan, ini kan ada kronologis. ‘Beberapa minggu kemudian saya
dipanggil oleh saudara Djuyamto ke ruangannya. Kemudian sampai di
ruangan saudara Djuyamto memanggil Budi, saat itu Djuyamto menyuruh
Budi untuk menukar uang’. Peristiwa itu gimana?”
“Yang menukar uang Budi, bukan saya,” jawab Edi. Ia menjelaskan, Budi
adalah office boy atau OB di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta
Selatan.
Djuyamto memang hakim di pengadilan tersebut. Namun, ia kadang
bertugas di Pengadilan Tindak Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
“Bapak nelpon saya, suruh ke ruangannya. Terus pas saya nyampai
ruangan dia telepon Pak Budi,” lanjut Edi. Lalu, Djuyamto meminta Edi
menukar uang.
Jaksa bertanya, uang apa yang ditukar oleh Budi. Namun, Edi tak tahu menahu.
“Karena disini saudara menerangkan ‘saat itu saudara Djuyamto menyuruh
Budi untuk menukar uang US$ pecahan 100. Dan jika sudah selesai
ditukar saya disuruh untuk mengambil uang tersebut ke rumah saudara
Budi. Keesokan harinya saya disuruh saudara Djuyamto untuk mengambil
uang yang sudah ditukarkan tersebut ke rumah saudara Budi’,” ujar
Jaksa menyitir BAP Edi.
Edi mengiyakan. Ia menjelaskan, setelah Budi menukarkan uang tersebut,
dirinya lah yang mengambil duit tersebut. “Saya ngambil di rumahnya
saudara Budi, di koper suruh masukin ke dalam mobil.”
“Itu uang tersebut sejumlah berapa?” cecar Jaksa.
Edi menjawab, “dari saudara Budi bilang ke saya, kurang lebih sekitar Rp 2 M.”
“Sebanyak apa pada saat itu yang saudara ambil?” tanya Jaksa.
Edi menjawab, seingatnya ia mengambil tiga koper berukuran tanggung.
Menurut dia, koper itu berat.
“Kemudian uang itu dipergunakan untuk apa, saudara mengetahui tidak?”
tanya Jaksa lagi.
Edi menceritakan, setelah memasukkan koper itu ke dalam mobil, ia
kembali ke kantor. Ia memberi tahu Djuyamto bahwa uang itu sudah dia
ambil. “Terus kemudian saya sama Bapak sorenya itu pulang dari kantor
ke Gambir, diserahkan.”
“Ada keperluan apa ke Gambir?” tanya Jaksa.
Edi menjawab, “untuk menyerahkan koper tiga itu tadi,”.
“Di Gambir untuk menyerahkan koper yang dari mobil itu?” cecar Jaksa.
Edi menyahuti, “yang tadi yang ditukarkan.”
“Itu rentang waktunya satu hari atau ada jadwal waktu?” tanya Jaksa.
Edi menyebut, kejadian mengambil koper berisi uang dan penyerahan di
dalam Stasiun Gambir itu terjadi dalam satu hari.
Jaksa bertanya lagi. Siapa orang yang diberikan koper berisi uang itu.
“Namanya Pak Suratno, kata Bapak,” jawab Edi.
Jaksa mencecar, “apa hubungan dengan terdakwa Pak Djuyamto?”
“Beliau bilang sama saya, katanya uang itu untuk pembayaran gedung MWC
NU,” tutur Edi.
Jaksa kembali bertanya, “NU Kartasura?”
Edi mengiyakan. Ia menuturkan, Djuyamto menyerahkan tiga koper berisi
uang kurang lebih Rp 2 miliar itu kepada Suratno.
Respons Djuyamto
Pada penghujung persidangan, Djuyamto tak membantah soal ada
penyerahan uang itu kepada Suratno. Ia pun mengingakan Edi soal
peristiwa sebelum penyerahan tersebut.
“Tadi di awal menerangkan bahwa namanya Pak Suratno ya?” tanya
Djuyamto yang hadir secara daring.
Edi membenarkan. Hal ini sesuai dengan perkataan Djuyamto kepada dirinya.
“Masih ingat enggak saya cerita selama sebelum sampai ke Gambir? Saya
cerita bahwa yang akan ketemu adalah termasuk orang Banser Kartasura
yang bertindak sebagai bendahara pembangunan kantor MWC itu. Masih
ingat?” tanya Djuyamto.
Edi mengatakan, ia masih ingat. Djuyamto pernah mengemukakan hal tersebut.
“Pernah enggak saya cerita, bahwa uang yang saya titipkan untuk dibawa
ke Solo oleh Pak Suratno, adalah uang untuk pembelian tanah untuk
pembangunan kantor MWC NU Kartasura?” tanya Djuyamto.
Edi menjawab, “iya, sesuai yang saya sampaikan di BAP. Saya tahu dari
Bapak, itu untuk pembelian–“
“Jangan BAP,” Djuyamto memotong perkataan Edi. “Saudara ingat nggak
malam mana yang saya tanya, sekarang masih ingat?”
Edi pun menjawab, ia masih ingat. Djuyamto lalu bertanya ihwal nominal
uang yang diserahkan kepada Suratno.
“Tadi saudara mengatakan, tadi sudah ditanya juga oleh penasihat hukum
bahwa saudara tadi menjawab kurang lebih Rp 2 M. Atau kurang lebih Rp
3 M?” tanya Djuyamto.
Edi mengatakan, “kurang lebih Rp 2 M yang disampaikan sama Pak Budi ke saya.”
“Nanti akan kita buktikan di rekening pembangunan, dan kita tanyakan
untuk saksi berikutnya Pak Suratno yang Bendahara MWC NU,” tutur
Djuyamto.
Dilansir dari laman portal.sukoharjokab.go.id, Djuyamto merupakan
Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Gedung MWC NU Kartasura. Dalam
sambutannya di acara open donasi pada 2024 silam, ia mengatakan
estimasi anggaran pembangunan gedung tersebut adalah Rp 12 miliar,
tulis tempo. (tob)
