Skip to content
Mei 25, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Djuyamto Sumbang Pembangunan Gedung NU Sukoharjo
  • Hukum dan Kriminal

Djuyamto Sumbang Pembangunan Gedung NU Sukoharjo

Harian Dialog September 4, 2025

Jakarta, hariadialog.co.id.-  Pengadilan Tipikor Jakarta
kembali menggelar sidang perkara dugaan suap perkara crude palm oil
atau minyak sawit mentah dengan terdakwa Djuyamto ketua majelis hakim.

        Djuyamto disebut pernah memberikan uang untuk membantu
pembangunan gedung majelis wakil cabang Nahdatul Ulama (MWC NU)
Kartassura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan Edi
Suryanto selaku mantan supir pribadi Djuyamto.

        Mulanya, Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada Edi. Setelah
menyerahkan uang kepada hakim anggota perkara CPO, Agam Syarief
Baharudin dan Ali Muhtarom, apakah Edi diperintah Djuyamto untuk
menukar uang.

“Tidak pernah,” kata Edi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
pada Rabu malam, 3 September 2025.

Jaksa lalu membandingkan berita acara pemeriksaan atau BAP Edi. “Di
poin delapan, ini kan ada kronologis. ‘Beberapa minggu kemudian saya
dipanggil oleh saudara Djuyamto ke ruangannya. Kemudian sampai di
ruangan saudara Djuyamto memanggil Budi, saat itu Djuyamto menyuruh
Budi untuk menukar uang’. Peristiwa itu gimana?”

“Yang menukar uang Budi, bukan saya,” jawab Edi. Ia menjelaskan, Budi
adalah office boy atau OB di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta
Selatan.

Djuyamto memang hakim di pengadilan tersebut. Namun, ia kadang
bertugas di Pengadilan Tindak Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

“Bapak nelpon saya, suruh ke ruangannya. Terus pas saya nyampai
ruangan dia telepon Pak Budi,” lanjut Edi. Lalu, Djuyamto meminta Edi
menukar uang.

Jaksa bertanya, uang apa yang ditukar oleh Budi. Namun, Edi tak tahu menahu.

“Karena disini saudara menerangkan ‘saat itu saudara Djuyamto menyuruh
Budi untuk menukar uang US$ pecahan 100. Dan jika sudah selesai
ditukar saya disuruh untuk mengambil uang tersebut ke rumah saudara
Budi. Keesokan harinya saya disuruh saudara Djuyamto untuk mengambil
uang yang sudah ditukarkan tersebut ke rumah saudara Budi’,” ujar
Jaksa menyitir BAP Edi.

Edi mengiyakan. Ia menjelaskan, setelah Budi menukarkan uang tersebut,
dirinya lah yang mengambil duit tersebut. “Saya ngambil di rumahnya
saudara Budi, di koper suruh masukin ke dalam mobil.”

“Itu uang tersebut sejumlah berapa?” cecar Jaksa.

Edi menjawab, “dari saudara Budi bilang ke saya, kurang lebih sekitar Rp 2 M.”

“Sebanyak apa pada saat itu yang saudara ambil?” tanya Jaksa.

Edi menjawab, seingatnya ia mengambil tiga koper berukuran tanggung.
Menurut dia, koper itu berat.

“Kemudian uang itu dipergunakan untuk apa, saudara mengetahui tidak?”
tanya Jaksa lagi.

Edi menceritakan, setelah memasukkan koper itu ke dalam mobil, ia
kembali ke kantor. Ia memberi tahu Djuyamto bahwa uang itu sudah dia
ambil. “Terus kemudian saya sama Bapak sorenya itu pulang dari kantor
ke Gambir, diserahkan.”

“Ada keperluan apa ke Gambir?” tanya Jaksa.

Edi menjawab, “untuk menyerahkan koper tiga itu tadi,”.

“Di Gambir untuk menyerahkan koper yang dari mobil itu?” cecar Jaksa.

Edi menyahuti, “yang tadi yang ditukarkan.”

“Itu rentang waktunya satu hari atau ada jadwal waktu?” tanya Jaksa.
Edi menyebut, kejadian mengambil koper berisi uang dan penyerahan di
dalam Stasiun Gambir itu terjadi dalam satu hari.

Jaksa bertanya lagi. Siapa orang yang diberikan koper berisi uang itu.

“Namanya Pak Suratno, kata Bapak,” jawab Edi.

Jaksa mencecar, “apa hubungan dengan terdakwa Pak Djuyamto?”

“Beliau bilang sama saya, katanya uang itu untuk pembayaran gedung MWC
NU,” tutur Edi.

Jaksa kembali bertanya, “NU Kartasura?”

Edi mengiyakan. Ia menuturkan, Djuyamto menyerahkan tiga koper berisi
uang kurang lebih Rp 2 miliar itu kepada Suratno.

Respons Djuyamto

Pada penghujung persidangan, Djuyamto tak membantah soal ada
penyerahan uang itu kepada Suratno. Ia pun mengingakan Edi soal
peristiwa sebelum penyerahan tersebut.

“Tadi di awal menerangkan bahwa namanya Pak Suratno ya?” tanya
Djuyamto yang hadir secara daring.

Edi membenarkan. Hal ini sesuai dengan perkataan Djuyamto kepada dirinya.

“Masih ingat enggak saya cerita selama sebelum sampai ke Gambir? Saya
cerita bahwa yang akan ketemu adalah termasuk orang Banser Kartasura
yang bertindak sebagai bendahara pembangunan kantor MWC itu. Masih
ingat?” tanya Djuyamto.

Edi mengatakan, ia masih ingat. Djuyamto pernah mengemukakan hal tersebut.

“Pernah enggak saya cerita, bahwa uang yang saya titipkan untuk dibawa
ke Solo oleh Pak Suratno, adalah uang untuk pembelian tanah untuk
pembangunan kantor MWC NU Kartasura?” tanya Djuyamto.

Edi menjawab, “iya, sesuai yang saya sampaikan di BAP. Saya tahu dari
Bapak, itu untuk pembelian–“

“Jangan BAP,” Djuyamto memotong perkataan Edi. “Saudara ingat nggak
malam mana yang saya tanya, sekarang masih ingat?”

Edi pun menjawab, ia masih ingat. Djuyamto lalu bertanya ihwal nominal
uang yang diserahkan kepada Suratno.

“Tadi saudara mengatakan, tadi sudah ditanya juga oleh penasihat hukum
bahwa saudara tadi menjawab kurang lebih Rp 2 M. Atau kurang lebih Rp
3 M?” tanya Djuyamto.

Edi mengatakan, “kurang lebih Rp 2 M yang disampaikan sama Pak Budi ke saya.”

“Nanti akan kita buktikan di rekening pembangunan, dan kita tanyakan
untuk saksi berikutnya Pak Suratno yang Bendahara MWC NU,” tutur
Djuyamto.

Dilansir dari laman portal.sukoharjokab.go.id, Djuyamto merupakan
Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Gedung MWC NU Kartasura. Dalam
sambutannya di acara open donasi pada 2024 silam, ia mengatakan
estimasi anggaran pembangunan gedung tersebut adalah Rp 12 miliar,
tulis tempo. (tob)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 134

Post navigation

Previous: Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Lantas Yang Baru
Next: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka

Related Stories

  • Hukum dan Kriminal

PMJ Catat Ungkap Kasus Kejahatan: Selama 21 Hari Sebanyak 173 Tersangka

Harian Dialog Mei 25, 2026
7e0b831e-68d9-4f10-aaf7-ad5ddb4cd03c
  • Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintesis

Harian Dialog Mei 25, 2026
IMG-20260525-WA0023
  • Hukum dan Kriminal

Pengedar Sabu di Medan Barat Diciduk Saat Layani Pembeli, Polisi Sita 4 Paket

Harian Dialog Mei 25, 2026

Berita Lainnya

  • Ekonomi

Pungutan Ekspor CPO dan Batu Bara: Sinyal Pekerjaan DJBC Akan Berkurang

Harian Dialog Mei 25, 2026
  • Hukum dan Kriminal

PMJ Catat Ungkap Kasus Kejahatan: Selama 21 Hari Sebanyak 173 Tersangka

Harian Dialog Mei 25, 2026
  • Pendidikan

Pemkab Serang Naikkan Intensif 20.445 Guru Madrasah

Harian Dialog Mei 25, 2026
ed8a7a78-f416-40f2-aa73-5f7567e9719b
  • Berita Daerah

Terkait Pembangunan Tower B RS Haji Medan, Ini Penjelasan Pemprov Sumut

Harian Dialog Mei 25, 2026

Olahraga

ce29126b-f213-49c3-ad9e-8f050462d259
  • Olahraga

Tim Peserta Mulai Berdatangan, Gubernur Bobby Nasution Sukses Bawa Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19

Harian Dialog Mei 25, 2026
GM Novendra Priasmoro Ambil Alih Puncak Klasemen JAPFA FIDE Rated 2026 IMG-20260524-WA0015
  • Olahraga

GM Novendra Priasmoro Ambil Alih Puncak Klasemen JAPFA FIDE Rated 2026

Mei 24, 2026
Lautan Biru Bobotoh Tumpah Ruah, Iwan Bule Speechless dan Bangga, Level Persib Sudah di Asia IMG-20260524-WA0014
  • Olahraga

Lautan Biru Bobotoh Tumpah Ruah, Iwan Bule Speechless dan Bangga, Level Persib Sudah di Asia

Mei 24, 2026

Kesehatan

oppo_32
  • Kesehatan

Idap Depresi, Ester Siburian Diantar Ke Bona Pasogit

Harian Dialog Mei 13, 2026
Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
  • Kesehatan

Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Mei 11, 2026
Asal Sumbar : Usia 15 Tahun Calon Jemaah Haji Termuda
  • Kesehatan
  • Kesra

Asal Sumbar : Usia 15 Tahun Calon Jemaah Haji Termuda

April 25, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

  • Kesra

Prof.Dr.Ir.Sajogyo “Bapak Sosialogi Pedesaan Indonesia”

Harian Dialog Mei 25, 2026
Kajati Sulawesi Selatan Membuka Pra Musrenbang 2026
  • Kesra

Kajati Sulawesi Selatan Membuka Pra Musrenbang 2026

Mei 25, 2026
Dari Keterbatasan Menuju Pengabdian Untuk Keadilan 8c20f529-6fb3-4be2-b294-c01fa7cc3052
  • Kesra

Dari Keterbatasan Menuju Pengabdian Untuk Keadilan

Mei 22, 2026

Pendidikan

  • Pendidikan

Pemkab Serang Naikkan Intensif 20.445 Guru Madrasah

Harian Dialog Mei 25, 2026
FLS3N SD KBB 2026 Jadi Panggung Kreativitas Siswa, Juara Lanjut ke Provinsi IMG-20260523-WA0008
  • Pendidikan

FLS3N SD KBB 2026 Jadi Panggung Kreativitas Siswa, Juara Lanjut ke Provinsi

Mei 23, 2026
Pintu Masuk Kampus UGM: Sepanduk Bertuliskan “Surat Permohonan Maaf”
  • Pendidikan

Pintu Masuk Kampus UGM: Sepanduk Bertuliskan “Surat Permohonan Maaf”

Mei 22, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.