Jakarta, hariandialog.co.id.- Fraksi Partai Golkar mendorong agar
lembaga pendidikan pondok pesantren (ponpes) turut mendapatkan alokasi
dana pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), Ketua Fraksi Partai Golkar DPR M Sarmuji menyebutkan,
skema tersebut hendaknya diatur dalam revisi Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Fraksi Partai Golkar mendukung penuh agar pendidikan
keagamaan seperti pesantren masuk dalam revisi UU Sisdiknas. Ini
penting supaya pondok pesantren juga mendapatkan hak pendanaan dari
APBN sebesar 20 persen, sama seperti lembaga pendidikan lainnya,” ujar
Sarmuji dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
Sarmuji menegaskan, pondok pesantren adalah bagian integral
dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran besar dalam
membentuk karakter dan moral bangsa. Sementara, sampai saat ini masih
banyak pesantren yang masih bertahan dengan dana swadaya masyarakat
dan sumbangan sukarela. “Jangan biarkan pesantren berjuang sendirian.
Negara harus hadir secara sistematis dan berkelanjutan, bukan hanya
dengan bantuan insidental,” ucapnya. Lalu, Sarmuji mengungkit insiden
robohnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa
Timur.
Menurut dia, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa
perhatian negara terhadap pesantren harus bersifat struktural, bukan
sekadar karitatif. “Pondok Al Khoziny sempat mendapatkan bantuan
dari APBN. Itu bukti bahwa ketika negara hadir, pesantren bisa
mendapatkan fasilitas yang lebih baik. Tapi yang lebih penting, kita
perlu memastikan agar lembaga pendidikan agama berbasis swadaya
masyarakat ini mendapatkan dukungan anggaran secara kontinyu ke
depan,” kata Sarmuji.
Sarmuji menyampaikan, jika pesantren dimasukkan secara
eksplisit dalam revisi UU Sisdiknas, maka keberlanjutan pendanaannya
akan terjamin dan tidak bergantung pada kebijakan tahunan. Dengan
demikian, pesantren bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan
kesejahteraan tenaga pendidiknya, tanpa kehilangan jati diri
kemandirian yang menjadi ciri khas.
“Negara tidak boleh hanya mengakui peran pesantren secara moral,
tetapi juga harus menegaskannya secara fiskal,” kata dia.
Sementara itu, Sarmuji menekankan Golkar akan memperjuangkan
rumusan revisi UU Sisdiknas yang baru benar-benar mencerminkan
keadilan bagi seluruh bentuk satuan pendidikan di Indonesia, baik
formal, nonformal, maupun berbasis keagamaan. “Pesantren bukan
pelengkap pendidikan nasional, melainkan fondasi moral bangsa. Maka
hak mereka atas dana pendidikan dari APBN adalah bentuk penghormatan
negara terhadap kontribusi besar pesantren dalam sejarah pendidikan
Indonesia,” ujar Sarmuji, tulis komas. (ninik-01).
