
Jakarta, hariandialog.co.id.- – Humas Pengadilan Negeri atau PN
Jakarta Selatan Djuyamto, SH,MH, menyampaikan kepada para wartawan
bahwa sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK
Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya adalah hakim Imelda Herawati
Dewi Prihatin
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Maruli Tua
Pasaribu, SH,MH, telah menunjuk hakim Imelda Herawati Dewi Prihatin
untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan Nomor:
314/Praper/IISPA/XI/2023 yang teregister pada, 24 November 2023.
“Sidang perdana praperadilan Firli Bahuriakan telah ditetapkan pada
11 Desember mendatang,” jelas Djuyamto.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar
menyampaikan akan melakukan perlawanan hukum atas penetapan tersangka
kliennya oleh Polda Metro Jaya. “Kami minta Gelar Perkara Khusus.
Karena banyak kejanggalan proses penyidikannya,” kata dia kepada
Tempo, Jumat, 24 November 2023.
Sebelumnyam, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli
Bahuri sebagai tersangka korupsi. Dia diduga memeras terhadap mantan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menurut Direskrimsus Polda
Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, pihaknya telah mengantongi barang
bukti meliputi dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD
dengan total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021-September
2023.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan di dua
lokasi kediaman pribadi Firli yang beralamat di Jalan Kertanegara No.
46 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
serta di Gardenia Villa Galaxy A2 No. 60 Kelurahan Jakasetia,
Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Selatan.(tob).
