Jakarta, hariandialog.co.id.- Indonesia Corruption Watch (ICW)
mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan
Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. ICW menilai regulasi
ini krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah
mengatakan RUU tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk merampas
aset hasil kejahatan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“RUU Perampasan Aset menguntungkan atau tidak, kalau bagi kami dalam
pemberantasan korupsi sebenarnya sangat menguntungkan karena paling
tidak ada instrumen yang bisa merampas aset-aset koruptor,” kata Wana
dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dengan tajuk
“Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset” di Jakarta, Jumat, 19 September
2025.
Wana memaparkan hasil riset ICW yang mencatat kerugian negara
akibat korupsi sepanjang 2019-2023 yang mencapai Rp234 triliun. Namun,
dari jumlah itu, hanya Rp32,8 triliun atau sekitar 13,8 persen yang
berhasil dirampas dan dikembalikan ke negara. “Dan ini bagi kami
merupakan sesuatu preseden buruk dalam pemberantasan korupsi karena
kita tidak bisa mendapatkan nilai maksimal atas kerugian negara yang
telah ditimbulkan oleh para koruptor,” kata Wana.
“Jadi, singkatnya, RUU Perampasan Aset sangat penting, tapi
kemudian ketika ini penting, maka yang patut untuk dipertimbangkan
adalah konten atau substansi dari RUU Perampasan Aset agar
instrumennya tepat sasaran,” imbuhnya.
ICW mencatat lima poin krusial yang perlu diperhatikan dalam
penyusunan RUU Perampasan Aset. Yakni kejelasan subjek yang dikenai,
hukum acara yang jelas, batas nilai aset yang dirampas, pembatasan
pada tindak pidana tertentu, dan mekanismecheck and balancekewenangan
Kejaksaan. “RUU ini jangan sampai dipakai sebagai alat kriminalisasi.
Fokusnya harus pada tindak pidana ekonomi terorganisir, seperti
korupsi, narkotika, atau terorisme, bukan diarahkan sembarangan,” ucap
Wana, tulis tempo. (dika-01) .
