Simalungun, hariandialog.co.id.- BENTROKAN kembali terjadi antara
warga Desa Sihaporas di Buttu Pangaturan, Kabupaten Simalungun,
Sumatera Utara, dengan pekerja PT Toba Pulp Lestari atau TPL. “Kembali
terjadi aksi penyerangan karyawan perusahaan kepada warga Sihaporas,”
ujar aktivis Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Tano Batak, Hengky Manalu.
Bentrok terjadi pada Senin, 22 September 2025, ketika
sekitar 150 pekerja yang terdiri dari petugas keamanan dan buruh
harian lepas TPL mendatangi wilayah adat Sihaporas. Mereka datang
membawa potongan kayu panjang, tameng, dan mengenakan helm.
Warga Sihaporas yang berjumlah sekitar 30 orang mencoba
menghadang dan meminta diskusi menanyakan maksud kedatangan mereka.
Namun upaya itu tak digubris. Aksi saling dorong pun terjadi dan
berujung pada tindak kekerasan. “Sejumlah warga Sihapos mengalami luka
akibat dipukul kayu dan lemparan batu,” kata Hengky.
Beberapa saat kemudian, sambung Hengky, jumlah pekerja PT
TPL yang datang bertambah. Jumlah mereka diperkirakan mencapai seribu
orang. tambahan meringsek masuk wilayah desa dan merusak sejumlah
bangunan penduduk setempat.
Posko perjuangan masyarakat adat Sihaporas hangus terbakar
akibat penyerangan tersebut. Begitupun lima gubuk milik para petani.
Kerusakan juga dialami empat bangunan rumah penduduk. “Satu unit mobil
bak terbuka dan sepeda motor milik warga hangus terbakar. Banyak
properti pribadi penduduk yang rusak,” ujar Hengky.
Menurut catatan warga, sambung Hengky, sedikitnya 33 orang
warga Sihaporas terluka. Sebanyak 18 di antaranya perempuan. Warga
mengalami luka di bagian kepala mulut akibat pukulan. Seorang anak
penyandang disabilitas mengalami luka di bagian kepala.
Menurut Hengky, bentrok antar kedua kelompok makin memanas
akibat sengketa lahan. TPL mengklaim wilayah tersebut merupakan
wilayah konsesi yang akan mereka tanami pohon eucalyptus untuk bahan
baku kertas. Sementara penduduk setempat mengklaim lahan itu merupakan
milik masyarakat adat.
Ketika dimintai konfirmasi, Corporate Communication Head PT
TPL Salomo Sihotang membantah jika karyawan perusahaannya disebut
menyerang warga Desa Sihaporas. “Justru karyawan kami yang dihadang
dan diserang sekelompok warga saat ingin bekerja di lokasi kebun,”
kata dia.
Warga juga memblokade jalan dengan kayu gelondongan dan
membakar dua unit mobil operasional. Menurut Salomo, banyak di antara
karyawan TPL yang terluka akibat lemparan batu. “Peristiwa ini terjadi
sekitar pukul 08.30 WIB, ketika pekerja sedang dalam perjalanan menuju
lokasi pemanenan dan penanaman pohon.” ujarnya..
Akibat serangan itu, kata Salomo, enam orang pekerja TPL
mengalami luka-luka yaitu Rocky Tarihoran selaku karyawan Humas, tiga
orang petugas keamanan bernama Saut Ronal, Edy Rahman, dan Markus,
serta seorang anggota mitra bernama Nurmaini Situmeang.
TPL juga mengalami kerugian materil lantaran dua unit
kendaraan operasional perusahaan dirusak dan dibakar warga. Keduanya
adalah mobil patroli security Aek Nauli dengan nomor polisi BK F 8711
HK dan mobil truk pemadam kebakaran.” Seluruh korban luka pekerja TPL
telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Parapat untuk mendapatkan
perawatan lebih lanjut.” kata Salomo.
Salomo mengklaim TPL telah melakukan sosialisasi kepada
para pemangku kepentingan termasuk warga Sihaporas. Seluruh
operasional perusahaan dijalankan secara legal berdasarkan izin resmi
yang diberikan oleh pemerintah.
Menurut Salomo, aktivitas penanaman merupakan rencana
kerja tahunan yang telah disetujui pemerintah. Kegiatan di areal
konsesi tersebut sesuai dengan panduan perseroan berdasarkan Keputusan
Menteri Kehutanan nomor 493/Kpts-II/1992 dan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.1487/Men-LHK
/Setjen/HPL.0/12/2021.
Untuk mencukupi kebutuhan bahan baku tahun 2025, kata dia,
TPL berfokus pada wilayah konsesi Sektor Aek Nauli. “WIlayah ini
mencakup Desa atau Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik,
Kabupaten Simalungun.” tutur Salomo.
Catatan Tempo, sejak Januari 2025 hingga September 2025,
bentok warga dengan pekerja TPL terus berlanjut. Bentrok di Desa
Sihaporas pernah meletus pada 18 Juli 2022. Saat itu warga terlibat
bentrok dengan karyawan TPL dan sejumlah polisi.
Lahan adat Desa Sihaporas kata salah satu warga bernama
Jhonny Ambarita, sudah dikuasai dan dikelola secara turun temurun
sejak 1800-an. “Kami sudah 11 generasi berada di sini,” kata dia
kepada Tempo saat itu, tulis tempo. (amser-01)
