Jakarta, hariandialog.co.id.- POLISI di beberapa daerah menyita
sejumlah buku dari para tersangka kerusuhan demonstrasi pengujung
Agustus 2025. Buku karya Franz Magnis Suseno hingga Pramoedya Ananta
Toer turut disita polisi.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita beberapa jenis buku
yang diklaim bacaan anarkis dari seorang tersangka bernama GLM, 24
tahun. Buku-buku yang disita itu diperlihatkan sebagai barang bukti.
Terlihat lima buku yang disita, seperti Pemikiran Karl Marx karya
Franz Magnis Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator
karya Jules Archer, Apa itu Anarkisme Komunisme karya Alexander
Berkman, dan Strategi Perang Gerilya Che Guevara. “Untuk barang bukti
yang kami amankan 11 buku berpaham anarkis, 42 batu, 10 jaket hoodie,
18 ponsel, 9 sepeda motor, hingga rompi dan tameng yang dicuri,” ujar
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Komisaris
Besar Polisi Widiatmoko di Markas Polda Jatim, pada Kamis malam, 18
September 2025.
Penyitaan buku juga dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa
Barat. Polisi menyita ratusan buku dan artikel dari 26 tersangka
perusakan dan pembakaran berbagai fasilias umum dalam kerusuhan akhir
Agustus 2025.
Dalam barang bukti yang ditampilkan Polda Jawa Barat,
terdapat buku Anak Semua Bangsa karya Pramoedya Ananta Toer, Jiwa
Manusia di Bawah Sosialisme karya Oscar Wilde, Tiga Puisi karya Tsuji
Jun, dan puluhan buku dan artikel lainnya.
Polda Jawa Barat tidak mendetailkan dari tersangka mana
buku-buku itu disita. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris
Besar Hendra Rochmawan mengatakan masih perlu menanyakan ke penyidik
untuk mendetailkan lebih lanjut perkara tersebut. “Nanti saya
tanyakan,” kata Hendra saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 20 September
2025.
Markas Besar Polri mengklaim penyitaan buku dalam
penangkapan terduga pelaku kerusuhan di sejumlah daerah berdasarkan
proses penyidikan yang faktual. Polri belum menjelaskan relevansi buku
sitaan dengan dugaan tindak pidana oleh orang-orang yang ditangkap.
“Perbuatan seseorang itu adalah suatu perbuatan yang
dikonstruksikan melanggar suatu tindak pidana di dalam hukum positif
negara dengan alat bukti yang ada,” kata Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko
di Mabes Polri, pada Jumat, 19 September 2025.
Truno tidak merespons secara detail alasan polisi menyita
beragam jenis buku dari tersangka yang ditangkap. Menurut dia,
pemidanaan itu sesuai penyidikan yang factual, tulis tempo. (rojak-01)
