Jakarta, hariandialog.co.id.- Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim
menekankan, Polri tidak akan menoleransi tindakan eks Kapolres Ngada
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) yang merusak
kepercayaan masyarakat.
Komitmen itu ditunjukkan oleh kepolisian dengan menetapkan
FWLS sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba
serta mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolres
Ngada. “Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang
bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang
menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan, yaitu perempuan dan
anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik
kepolisian,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta,
Jumat, 14 Maret 2025.
Pengambilan langkah tegas terhadap FWLS, kata dia,
merupakan komitmen pimpinan Polri dalam memastikan setiap oknum yang
melakukan pelanggaran hukum akan dihadapkan pada proses hukum yang
adil dan transparan. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa
pandang bulu dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta
pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,”
ujarnya menegaskan.
Jenderal bintang dua itu pun berharap agar masyarakat dapat
terus memberikan kepercayaan kepada Polri meskipun ada oknum yang
merusak citra tersebut. “Kami akan terus berupaya menjaga kualitas
pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil
senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik,”
ucapnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025),
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut FWLS diduga melanggar Kode
Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya. “Dengan wujud
perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan
persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah,
konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan
menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,”
ujarnya tulis inilah.cm. (rojak-01)