Kasus di Tubuh PT Jasindo: Hakim Rianto Adam Pontoh Vonis 2 tahun 4 Bulan
Jakarta, hariandialog.co.id.- Terdakwa Toras Sotarduga Panggabea
selaku pimpinan PT Mitra Bisnis Selaras, divonis pidana penjara selama
2 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Menjatuhkan pidana oleh
karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4
bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di ruang sidang
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Hakim Rianto menjelaskan, Toras terbukti memperkaya diri
sebesar Rp7,66 miliar terkait pembayaran komisi agen dari PT Asuransi
Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT MBS pada 2017–2020, yang
menyebabkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar yang dilakukan secara
bersama-sama.
Disamping hukuman badan di penjara terdakwa, Toras
diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,66 miliar. Namun,
sebelum putusan dijatuhkan, Toras telah mengembalikan uang hasil
korupsi tersebut. “Terdakwa sudah mengembalikan dengan cara menitipkan
ke rekening penampungan KPK, maka uang pengganti sebesar Rp7,66 miliar
yang telah dikembalikan dikompensasikan dengan yang telah dititipkan
tersebut sehingga Terdakwa tidak dibebankan lagi membayar uang
pengganti kerugian negara tersebut,” kata Hakim Rianto.
Selain itu, Toras juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150
juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Hakim Rianto turut menguraikan pertimbangan dalam menjatuhkan
vonis kepada Toras. Hal yang memberatkan adalah bahwa Terdakwa tidak
mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain:
Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan,
tidak mengganggu jalannya persidangan, mengakui semua perbuatannya
secara terbuka, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, telah
mengembalikan seluruh uang kerugian negara, serta dalam kondisi
sakit-sakitan dan sering mengajukan permohonan berobat. “Terdakwa
memiliki tanggungan keluarga seorang istri dan empat orang anak yang
masih kecil,” ucap Hakim Rianto.
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut Toras dengan pidana
penjara 3 tahun 5 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta, subsider 6
bulan kurungan apabila tidak dibayar. Toras juga dituntut membayar
uang pengganti sebesar Rp7,6 miliar.
Sebelumnya, jaksa mendakwa mantan Direktur Operasi Ritel PT
Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Sahata Lumban Tobing (SHT), bersama
Toras atas tindak pidana korupsi dalam pembayaran komisi agen dari PT
Jasindo kepada PT MBS pada 2017–2020, yang menyebabkan kerugian negara
sebesar Rp38 miliar.
Selain bersama Toras, Sahata diduga melakukan kejahatan ini
bersama sejumlah Kepala Cabang Jasindo, yakni Ari Prabowo (Kacab S.
Parman 2017–2018), Heru Wibowo (Kacab S. Parman 2018–2020), Jery
Robert Hatu (Kacab Pemuda 2016–2018), M. Fauzi Ridwan (Kacab Pemuda
2018–2020), Yoki Triyuni Putra (Kacab Semarang 2016–2018 dan Kacab
Makassar 2018–2019), serta Umam Taufik (Kacab Semarang 2018–2021).
Mereka diduga menunjuk PT MBS—yang tidak terdaftar sebagai perusahaan
agen resmi berdasarkan data OJK—sebagai mitra PT Jasindo secara
melawan hukum.
Jaksa menyebut, Sahata merekayasa kegiatan keagenan PT
MBS dan melakukan pembayaran komisi seolah-olah sebagai imbalan atas
jasa penutupan asuransi di kantor-kantor cabang Jasindo, padahal
kenyataannya tidak menggunakan jasa PT MBS.
Diketahui, Sahata dan Toras telah saling mengenal
sejak masa sekolah di Tarutung, Sumatera Utara. Pada 2016, mereka
kembali bertemu, dan Sahata mengajak Toras untuk memberikan dana
talangan dengan imbal hasil berupa komisi agen. Toras menyetujuinya.
Sahata lalu memperkenalkan Toras kepada sejumlah Kepala
Cabang Jasindo, yaitu Fauzi Ridwan, Jery Hatu, dan Ari Prabowo. Ia
juga meminta Toras bersedia menjadi penyedia dana talangan serta
mendirikan perusahaan yang akan berperan sebagai agen PT Jasindo.
Toras pun mendirikan PT MBS, yang disahkan melalui Keputusan
Menteri Hukum dan HAM pada 2017. Perusahaan ini kemudian ditetapkan
sebagai agen PT Jasindo dan digunakan untuk menyalurkan komisi agen ke
beberapa cabang Jasindo, seperti S. Parman Jakarta, Pemuda Jakarta,
Semarang, dan Makassar.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dianggap telah
memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Sahata disebut
memperoleh keuntungan sebesar Rp525,4 juta, dan Toras sebesar Rp7,6
miliar. Selain itu, Ari Prabowo disebut menerima Rp23,5 miliar, Fauzi
Ridwan Rp1,9 miliar, Yoki Triyuni Rp1,7 miliar,
(han-01)