Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan
penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan perusahaan
tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dan diketahui Perusahaan textile
terbesar dulu itu mempunyai hutang sebanyak Rp.28 triliun.
Namun, Kejagung belum bisa menjelaskan sejak kapan penyidikan
tersebut dimulai. “Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit
bank kepada Sritex,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024
dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari
para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai
Rp29,8 triliun. Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94
kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.
Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena
sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa antara
lain Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai
Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa
Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.
Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren,
terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan
rekan usaha pabrik tekstil tersebut. Dalam tagihan yang diajukan oleh
beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal
sangat besar.
Pada akhirnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex
menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern
yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang. Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat korban pemutusan hubungan kerja
(PHK) PT Sritex mencapai 11.025 yang terjadi secara bertahap sejak
Agustus 2024 hingga Februari 2025, tulis republic. (tim-01)