Jakarta, hariandialog.co.id.- KEJAKSAAN Tinggi Daerah Khusus Jakarta
meminta dua tersangka kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada perusahaan sawit PT Tebo
Indah segera menyerahkan diri. Kedua tersangka tersebut berinisial AMA
dan KRZ. “Saudara AMA dan KRZ belum kami tahan karena yang
bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik. Kami mengimbau agar
keduanya segera memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani proses
hukum,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Daerah Khusus
Jakarta, Nauli Rahim Sir, di Gedung Kejati DK Jakarta, Rabu, 14
Januari 2026.
AMA menjabat sebagai Kepala Departemen Divisi Pembiayaan
Syariah LPEI periode 2011–2017, sedangkan KRZ merupakan Kepala
Departemen Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2016. Dalam kasus ini,
Kejati DK Jakarta menetapkan total delapan orang sebagai tersangka.
“Apabila yang bersangkutan tidak segera hadir, penyidik akan melakukan
langkah hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,”
ujar Nauli.
Enam tersangka lainnya ialah IA selaku Kepala Divisi
Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016, GG selaku Kepala Departemen
Syariah I LPEI periode 2017–2018, LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW
selaku Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018, RW
selaku relation manager Pembiayaan Syariah I LPEI, serta HL selaku
beneficial owner PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).
Para tersangka bersama RW diduga menyusun kajian pembiayaan
tanpa didukung data yang valid. Mereka juga tidak melakukan verifikasi
agunan secara layak terhadap nilai agunan yang diduga di-mark up serta
mengabaikan prinsip kehati-hatian. Perbuatan tersebut menyebabkan
pencairan pembiayaan sebesar Rp 919 miliar kepada kedua perusahaan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal
603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1)
Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18
ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menggeledah
sejumlah lokasi dan menyita berbagai aset, antara lain kebun sawit di
Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan
Bekasi. Penyidik juga menyita empat mobil mewah serta perhiasan emas
dengan perkiraan nilai total aset mencapai Rp 566 miliar, tulis tempo.
(bing-01)
