Jakarta,hariandialog.co.id Kepolisian Daerah Metro Jaya menghentikan proses hukum
perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Eggi Sudjana dan
Damai Hari Lubis. Keduanya sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus
tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Budhi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik telah
menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara
tersebut. “Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka,
yaitu ES dan DHL,” ujar Budhi pada Jumat, 26 Januari 2026.
Budhi menjelaskan, kepolisian mengambil keputusan tersebut
setelah pelapor dan kedua tersangka mencapai kesepakatan damai.
“Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan
restoratif,” kata Budhi dalam keterangan tertulis.
Menurut Budhi, penyidik sebelumnya telah menggelar perkara
khusus pada 14 Januari 2026. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa
syarat-syarat penerapan restorative justice atau keadilan restoratif
dalam kasus ini telah terpenuhi.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya mengajukan
permohonan penerapan keadilan restoratif kepada kepolisian. Pihak
pelapor juga menyambut baik upaya penyelesaian perkara di luar proses
peradilan yang diajukan oleh kedua tersangka.
Pelapor kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Ade
Darmawan, sempat menyatakan bahwa pihaknya masih mendiskusikan upaya
damai tersebut. “Kami mempertimbangkan hal itu sambil tetap
berkoordinasi dengan Bapak Jokowi,” ujar Ade saat ditemui wartawan di
Markas Polda Metro Jaya, Senin, 12 Januari 2026.
Peluang penerapan keadilan restoratif pertama kali muncul
setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bertemu dengan Jokowi.
Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman pribadi Jokowi di Solo pada
Kamis, 8 Januari 2026.
Jokowi menilai pertemuan itu dapat membuka peluang
penyelesaian kasus tuduhan ijazah palsu yang menjerat Eggi dan Damai
melalui mekanisme keadilan restoratif. “Semoga bisa dijadikan
pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan
restorative justice,” ujarnya.
Meski demikian, Jokowi menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut
pengajuan keadilan restoratif kepada kuasa hukum kedua pihak. Ia juga
menegaskan bahwa kewenangan penerapan keadilan restoratif tetap berada
di tangan penyidik, tulis tempo. (rojak-01)
